Meski Digugat, Lahan KAI Tanah Abang Tetap Dibangun 1.000 Unit Rusun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) memastikan rencana pembangunan 1.000 unit rumah susun (rusun) CSR PT Astra International Tbk (ASII) di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI di kawasan Tanah Abang tetap berjalan meski tengah digugat oleh ahli waris, Sulaeman Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Menurut Maruarar, pemerintah telah menelusuri status lahan tersebut bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN serta Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Hasilnya, lahan tersebut dinyatakan sebagai aset negara.
“Tidak apa-apa. Kita sudah datang ke sana dan menyatakan itu adalah tanah negara. Dasarnya sudah dijelaskan Dirjen ATR/BPN, ke Menteri ATR juga saya sudah cek, PT KAI juga sudah saya cek, akhirnya itu memang aset negara,” kata Ara saat ditemui di Menteng Tenggulun, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Ia menegaskan keyakinannya bahwa lahan tersebut sah milik negara dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, sejalan arahan Presiden Prabowo Subianto agar aset negara digunakan bagi kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga
Soroti 'Backlog' 15,2 Juta, REI Minta Pemerintah Pastikan Lahan hingga 'Off-Taker' Rusun Perkotaan
Ara menyebut, skema peruntukan rusun CSR Astra itu masih akan dibahas lebih lanjut, termasuk kemungkinan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT), khususnya di wilayah perkotaan, seperti DKI Jakarta. “Kalau itu 1.000 rumah susun, kita anggap dua kamar (per unit), kurang lebih ada 4.000 orang yang bisa tertampung di situ,” tandas dia.
Ara menambahkan, pemerintah akan menyiapkan regulasi agar kelompok MBT juga dapat mengakses hunian tersebut, sembari membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan yang dijalankan. "Nah, jadi kita juga siapkan nanti aturannya buat teman-teman (MBT) supaya bisa menikmati," tutur dia.
Sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat memasuki babak baru setelah gugatan resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Lahan bongkaran yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun (rusun) melalui program corporate social responsibility (CSR) PT Astra International Tbk (ASII) itu digugat oleh Sulaeman Effendi bersama tim hukum dan advokasi DPP Grib Jaya yang dipimpin Hercules Rosario Marshal. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/4/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan turut menyeret sejumlah pihak, antara lain PT Kereta Api Indonesia (Persero), Gubernur DKI Jakarta, Menteri Perhubungan, Kepal Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, hingga Unit Harda Polda Metro Jaya.
Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono menyatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Baca Juga
Kabar Baik! Warga Bekasi Bisa Punya Rusun Subsidi, Korban Bencana Sumatera Segera Dapat Rumah Tetap
“Ya, kita tidak bisa menyalahi hak orang untuk melakukan upaya mempertahankan hak atau mengaku sebagai pihak melalui suatu lembaga peradilan. Dan kita juga punya kewajiban hukum untuk mengikuti proses yang sedang berjalan,” kata Iljas saat ditemui di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait sebelumnya menegaskan, lahan tersebut merupakan aset negara milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Pernyataan itu merujuk arahan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda retret ketua DPRD se-Indonesia di Magelang, beberapa waktu lalu.

