Spin Off UUS Asuransi Pacu Kebutuhan Aktuaris, OJK: Belum Ada Persaingan Signifikan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Rencana pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi diperkirakan bakal meningkatkan kebutuhan tenaga aktuaris di industri perasuransian.
Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum melihat adanya persaingan signifikan dalam perebutan tenaga ahli tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, bertambahnya perusahaan asuransi dan reasuransi syariah setelah proses spin off memang berpotensi meningkatkan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) dengan kualifikasi aktuaris.
“Namun demikian, sejauh ini OJK belum melihat kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap persaingan dalam memperoleh aktuaris,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (2/11/2026).
Baca Juga
Ogi menjelaskan, salah satu faktor yang meredam potensi persaingan adalah perusahaan hasil spin off pada umumnya masih dapat menunjuk aktuaris perusahaan yang sebelumnya bekerja di perusahaan konvensional atau perusahaan induknya.
Skema itu dapat diterapkan terutama jika perusahaan induk memiliki dari satu SDM dengan kualifikasi aktuaris. Dengan begitu, proses pemisahan UUS tidak serta-merta membuat perusahaan syariah harus mencari tenaga aktuaris baru dari pasar tenaga kerja.
Selain itu, khusus perusahaan asuransi umum syariah, OJK masih memperbolehkan penerapan skema shared service dengan perusahaan induk dalam penggunaan aktuaris perusahaan.
Meski begitu, Ogi menyatakan bahwa penerapan, Ogi menyatakan bahwa penerapan skema tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Aktuaris yang ditunjuk wajib memiliki kompetensi di bidang asuransi syariah.
“Dan perusahaan menerapkan tata kelola serta manajemen risiko yang memadai dalam pelaksanaan shared service tersebut,” kata
Baca Juga
Mandiri Utama Finance Perluas Pasar Pembiayaan Syariah melalui Layanan BSI OTO
Dari sisi ketersediaan tenaga ahli, OJK mencatat terdapat 157 aktuaris perusahaan yang aktif dan telah memperoleh persetujuan regulator. Jumlah tersebut berdasarkan data pencatatan per 1 Oktober 2026. “Dengan demikian, OJK terus memantau kecukupan dan kesiapan SDM aktuaris seiring dengan perkembangan industri dan pelaksanaan spin off unit usaha syariah,” ucap Ogi.
