OJK Ungkap Alasan Spin-Off UUS CIMB Niaga Belum Terealisasi, Izin Prinsip Sudah Terbit
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa proses pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menjadi Bank Umum Syariah (BUS) tetap berjalan sesuai ketentuan, meskipun belum terealisasi dari target awal pada semester I.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa CIMB Niaga sejatinya telah mengantongi izin prinsip terkait spin off UUS tersebut sejak Januari 2026.
Dian menjelaskan, spin off UUS bertujuan mendasar untuk menciptakan industri perbankan syariah nasional yang mandiri, kuat, stabil, serta berdaya saing. Langkah ini diharapkan mampu merespons tantangan industri perbankan yang kian dinamis dan kompleks.
Baca Juga
Presdir CIMB Niaga: Bidik Pertumbuhan Corporate Lending 7–8%
"Menindaklanjuti izin prinsip tersebut, saat ini bank sedang melakukan berbagai penyesuaian proses bisnis, dan OJK senantiasa mencermati perkembangan proses spin off tersebut terutama aspek kesiapan operasional sesuai ketentuan," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB September 2026, Kamis (15/10/2026).
Lebih lanjut, Dian menyebut, bank perlu memastikan bahwa proses spin off dimaksud tidak menyebabkan adanya customer experience yang berbeda, serta BUS hasil spin off dapat beroperasi secara sehat, berkelanjutan, dan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian sejalan dengan ekspektasi dari OJK dan stakeholder lain.
Baca Juga
CIMB Niaga (BNGA) Andalkan OCTO untuk Dorong Inklusi Finansial Anak Muda
Dian menambahkan, penetapan waktu efektif operasional sebagai BUS hasil spin off akan dilakukan pada saat seluruh proses persiapan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepentingan nasabah, kesehatan bank, serta penguatan struktur dan daya saing dalam industri perbankan syariah nasional.
