Rampung Spin Off, FWD Syariah Resmi Beroperasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) resmi memulai operasional sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah yang berdiri sendiri setelah menyelesaikan proses pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) PT FWD Insurance Indonesia.
Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo mengungkapkan, pembentukan FWD Syariah menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk menghadirkan solusi perlindungan syariah sesuai kebutuhan.
“FWD Syariah menghadirkan perlindungan syariah modern untuk hidup penuh keyakinan dan kebaikan bersama, melalui solusi yang sesuai dengan prinsip syariah, dan berfokus pada kebutuhan nasabah, serta didukung oleh teknologi untuk memberikan pengalaman yang lebih mudah dan relevan,” ujarnya, dalam keterangan pers, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga
FWD Syariah Resmi Kantongi Izin Usaha Asuransi Jiwa Syariah dari OJK
Sementara itu, Direktur Utama FWD Syariah Ade Bungsu mengatakan, pihaknya ingin menghadirkan perspektif baru terhadap asuransi syariah melalui layanan yang modern, transparan, dan mudah dipahami.
“Dengan semangat ikhtiar tenang bersama FWD Syariah, kami ingin membantu masyarakat mempersiapkan berbagai tahap kehidupan dengan lebih percaya diri dan memberikan ketenangan untuk menghadapi masa depan, serta menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya.
Baca Juga
Premi FWD Insurance Naik 30% Jadi Rp 766 Miliar pada Semester I 2026
Bersamaan dengan peresmian operasionalnya, FWD Syariah turut memperkenalkan produk asuransi jiwa syariah FWD Harapan. Produk ini dirancang untuk memberikan perlindungan jiwa sekaligus membantu peserta mempersiapkan warisan bagi keluarga.
“Selain memberikan perlindungan jiwa hingga usia 100 tahun, FWD Harapan juga memberikan perlindungan ekstra selama perjalanan ibadah haji dan umrah, juga perlindungan selama bulan tamadan,” ucap Ade.
Produk ini, lanjut dia, juga memberikan manfaat tambahan berupa 200% santunan asuransi jiwa peserta meninggal dunia akibat kecelakaan atau saat menjalankan ibadah haji dan umrah.
Sementara, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan selama ramadan, manfaat yang diberikan mencapai 300% santunan asuransi. Selain itu, peserta yang mencapai usia 100 tahun dengan polis tetap berlaku berhak memperoleh manfaat 100% santunan asuransi pada akhir masa perlindungan.
