Kemarau Panjang Bayangi Bisnis Asuransi ‘Marine Cargo’, Klaim Tembus Rp 1,45 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Musim kemarau berkepanjangan yang memicu kekeringan di sejumlah wilayah di Tanah Air berpotensi menambah risiko bagi industri asuransi, khususnya lini usaha marine cargo (pengangkutan barang). Klaim asuransi marine cargo pada industri asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp 1,45 triliun per Agustus 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, air sungai yang surut bahkan dapat mengganggu aktivitas pengangkutan batu bara dan distribusi barang melalui jalur perairan. Kondisi tersebut dapat meningkatkan eksposur risiko pada lini bisnis marine cargo. Namun, kondisi itu tidak secara otomatis meningkatkan klaim.
Baca Juga
OJK Siapkan Insentif untuk Pacu Asuransi Masuk Keuangan Bisnis Berkelanjutan
“Sebab, klaim tetap bergantung pada terjadinya risiko yang dijamin dalam polis dan adanya kerusakan atau kehilangan yang memenuhi ketentuan pertanggungan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (1/11/2026).
Ogi mengungkapkan, klaim asuransi marine cargo pada industri asuransi umum dan reasuransi meningkat 16,95% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 1,45 triliun per Agustus 2026. “Pada periode yang sama, pendapatan premi mencapai Rp 5,01 triliun, tumbuh 3,49% (yoy),” kata Ogi.
Baca Juga
OJK Dorong Aset Pemerintah Diasuransikan Bertahap, Tekan Risiko Kerugian Bencana
Untuk mengantisipasi potensi peningkatan risiko, menurut Ogi Prastomiyono, OJK mendorong perusahaan asuransi memperkuat proses seleksi risiko (underwriting) dan mitigasi risiko. Upaya tersebut mencakup penilaian jalur pengangkutan, penetapan premi berdasarkan profil risiko, hingga memastikan kecukupan dukungan reasuransi.
“Hal ini penting untuk mengantisipasi perubahan frekuensi maupun tingkat keparahan risiko, sekaligus memastikan kejelasan perlindungan bagi tertanggung dan keberlanjutan usaha asuransi,” ucap Ogi.
