Booming Data Center Jadi Peluang, OJK Soroti Kesiapan Industri Asuransi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -Tren pembangunan pusat data (data center) di Indonesia membuka peluang bisnis baru bagi industri asuransi, khususnya asuransi umum. Namun, besarnya nilai investasi dan kompleksitas risiko yang menyertai proyek tersebut menuntut perusahaan asuransi memperkuat kemampuan underwriting, rekayasa risiko (risk engineering), serta kapasitas reasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pembangunan data center merupakan peluang bagi industri asuransi seiring tingginya nilai investasi, pembangunan teknologi canggih, serta peralatan bernilai tinggi yang membutuhkan perlindungan memadai.
“Kebutuhan perlindungan asuransi tidak hanya muncul pada saat data center beroperasi, tetapi sejak tahap konstruksi hingga operasional,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (27/10/2026).
Baca Juga
Sebanyak 32 Perusahaan Penunjang Asuransi Belum Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Dorong Penguatan Modal
Menurut Ogi, produk yang dapat mendukung kebutuhan perlindungan data center antara lain contractor’s all risk (CAR), dan erection all risk (EAR) untuk tahap konstruksi dan pemasangan peralatan, asuransi properti, serta perlindungan terhadap kerusakan mesin dan peralatan (machinery/equipment breakdown).
Selain itu, terdapat peluang melalui asuransi pengangkutan barang (marine cargo dan inland transit), asuransi siber (cyber insurance), tanggung gugat, hingga perlindungan atas kerugian akibat terhentinya kegiatan usaha (business interruption).
“Dengan demikian, data center merupakan ekosistem risiko yang membutuhkan kombinasi beberapa produk asuransi,” kata Ogi.
Risiko Kompleks Tuntut Kesiapan Asuransi
Meski menawarkan potensi, OJK mengingatkan perusahaan asuransi agar tak hanya berorientasi pada pertumbuhan premi. Kompleksitas risiko data center menuntut proses seleksi dan pengukuran risiko yang cermat sebelum perusahaan memberikan perlindungan.
Sejumlah risiko yang perlu diperhatikan meliputi kebakaran, gangguan kelistrikan, kegagalan sistem pendingin, bencana alam, serangan siber, serta gangguan pasokan listrik dan konektivitas. Berbagai gangguan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan aset sekaligus menghentikan operasional data center.
“OJK juga mengingatkan agar peluang tersebut diikuti dengan underwriting dan risk engineering yang kuat,” ucap Ogi.
Baca Juga
Dana Pensiun dan Asuransi Berpotensi Biayai Infrastruktur Berkelanjutan
Ia juga mendorong perusahaan asuransi memperhatikan akumulasi risiko pada satu lokasi, kecukupan kapasitas reasuransi dan permodalan, serta aspek perizinan dan lingkungan sebelum menerima risiko. Penerimaan risiko juga perlu disesuaikan dengan kapasitas, kompetensi, dan tata kelola masing-masing perusahaan.
Dari sisi internal, lanjut Ogi, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat ketahanan teknologi informasi dan pusat datanya sendiri, sesuai dengan ketentuan manajemen risiko teknologi informasi yang berlaku.
“OJK melihat pembangunan data center sebagai peluang pertumbuhan bagi industri asuransi, namun perlu dimanfaatkan secara prudent dengan didukung kemampuan underwriting, risk engineering, reasuransi, dan tata kelola risiko yang memadai,” kata Ogi.
