OJK Kaji Dampak Putusan MK Soal Syarat Klaim dalam Polis Asuransi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur syarat klaim dalam polis asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pihaknya menghormati putusan MK dalam perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 304 KUHD, yang pada pokoknya menyatakan bahwa polis asuransi harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal.
Baca Juga
BNI Life dan Dewan Asuransi Indonesia Edukasi Pelaku UMKM Semarang Mengenai Pentingnya Asuransi
“Saat ini, OJK masih melakukan pembahasan dan analisis untuk mencermati implikasi putusan tersebut terhadap ketentuan yang berlaku maupun praktik di industri perasuransian,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (26/10/2026).
“Terkait kebutuhan penyesuaian ketentuan maupun polis yang telah diterbitkan, hal tersebut masih menjadi bagian dari kajian OJK,” kata Ogi.
Baca Juga
Kasus Influenza A Meningkat, OJK Pantau Potensi Lonjakan Klaim Asuransi Kesehatan
Ia menyatakan, tindak lanjut atas putusan tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian hukum, perlindungan pemegang polis, serta stabilitas industri perasuransian. Dengan begitu, OJK belum menetapkan langkah penyesuaian regulasi maupun kewajiban perubahan terhadap polis yang sudah beredar.
“Tindak lanjut yang diperlukan akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, perlindungan pemegang polis, serta stabilitas industri perasuransian,” ucap Ogi.
