Menteri UMKM Siapkan Aturan Teknis Bunga PNM Mekaar Jadi 8%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, memastikan percepatan realisasi penurunan suku bunga pinjaman bagi nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar menjadi 8%. Ia menegaskan, saat ini bola panas kepastian program tersebut berada di tangan kementeriannya untuk segera merampungkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyaluran dengan pihak PNM.
Maman menyampaikan, langkah cepat ini menjadi prioritas utama demi mengawal langsung instruksi Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, Maman menyebut penanganan program bagi belasan juta kaum ibu prasejahtera ini menuntut kecepatan ekstra karena menyangkut basis massa yang sangat besar.
"Ya, harus cepat ya, kalau (urusan) ojol itu cuma 1 juta (orang), kalau ini ibu-ibu dan emak-emak, 16 juta (orang)," kata Maman berseloroh dalam Konferensi Pers di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Maman mengungkapkan, sebelumnya proses regulasi utama berada di ranah Kementerian Keuangan. Namun, seiring dengan telah diterbitkannya regulasi pendukung berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026, tanggung jawab kini bergeser ke Kementerian UMKM untuk mempercepat proses teknis penyaluran.
Baca Juga
Purbaya: Pemerintah Siapkan Subsidi Bunga PNM Mekaar Jadi 8%
"Jadi, kalau kemarin kan bolanya di Kementerian Keuangan, sekarang bolanya di kita, jadi akan kita segerakan. Kita pasti akan segera rampungkan karena memang sudah perintah Pak Presiden," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Reghi Perdana, memberikan penjelasan mendetail terkait progres teknis di lapangan. Reghi mengklarifikasi istilah singkatan kredit perempuan prasejahtera yang kerap disingkat menjadi KPPS agar tidak menimbulkan salah tafsir di tengah publik.
"Jadi terkait dengan KPPS, ini dapat kami sampaikan bahwa secara resmi... Tolong, Mas, tolong diluruskan KPPS ini apa, jangan sampai mereka menganggap KPPS itu petugas pemungut suara di TPS itu. Jadi kredit perempuan prasejahtera lah atau yang sering teman-teman bilang yang tadi yang PNM 8% gitu ya," ujar Reghi.
Reghi memastikan, dari sisi regulasi payung hukum telah siap beroperasi. PMK Nomor 74 Tahun 2026 sudah resmi dikeluarkan, sementara jajaran Kementerian UMKM saat ini tengah memfinalisasi petunjuk pelaksanaan (juklak) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
"Secara regulasi sebenarnya sudah siap, PMK-nya ini sudah keluar, PMK nomor 74 tahun 2026, dan kami sekarang sedang berproses untuk menyempurnakan juklak. Insya Allah juklak-nya sebentar lagi selesai, dan yang paling penting itu adalah kami memfinalisasikan perjanjian kerja sama penyalurannya dengan PNM," jelas Reghi.
Dengan tuntasnya draf PKS dan penandatanganan kerja sama antara Kementerian UMKM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pihak PNM nantinya, program penurunan beban bunga bagi 16 juta nasabah ultra mikro ini ditargetkan dapat segera diimplementasikan dalam waktu dekat.
