Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Regulasi Buat Pangkas Bunga Pinjaman PNM Mekaar Jadi 8%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah memutuskan untuk memangkas beban biaya pinjaman bagi jutaan nasabah ultra mikro yang tergabung dalam program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di bawah PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Langkah ini diklaim sebagai bentuk keberpihakan nyata Presiden terhadap ekonomi masyarakat kelas bawah.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa dalam Rapat Komite Pembiayaan, diputuskan tarif pinjaman bagi kelompok ibu-ibu pengusaha ultra super mikro tersebut turun drastis menjadi 8%.
"Alhamdulillah, di dalam Rapat Komite Pembiayaan ini diputuskan pinjaman mereka turun dari range 18 sampai 25% variatif, sekarang menjadi 8 persen," ujar Maman saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Maman menjelaskan, kebijakan ini merupakan perintah langsung dari Presiden yang menginginkan adanya keringanan beban pembiayaan bagi masyarakat bawah. Penurunan bunga ini diperkirakan akan langsung dirasakan dampaknya oleh belasan juta pelaku usaha perempuan di seluruh Indonesia.
"Jadi ini berlaku untuk kurang lebih sekitar 10 sampai 15 juta ibu-ibu pengusaha ultra super mikro di Tanah Air kita yang di bawah binaan PNM," tambahnya.
Baca Juga
Pemerintah Siapkan 8 Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 Triliun Hadapi Ketidakpastian Global
Terkait tingginya beban biaya pinjaman nasabah Mekaar selama 10 hingga 15 tahun terakhir, Maman membeberkan hal tersebut terjadi karena adanya biaya operasional pendampingan. Berbeda dengan kredit perbankan biasa, nasabah Mekaar mendapatkan pengawasan intensif dari petugas lapangan.
"Kenapa mereka dianggap biayanya cukup tinggi? Karena mereka ini harus didampingi. Jadi di PNM itu, mereka punya account officer (AO) yang memberikan pendampingan dan monitoring pada ibu-ibu ini," jelas Maman.
Untuk menutupi biaya operasional tersebut tanpa membebani nasabah, pemerintah akan mengintervensi melalui skema subsidi. "Jadi diberikan subsidi kurang lebih sekitar 10% di dalam tren pinjaman ini, sehingga bunga pinjamannya menjadi sekitar 8%," kata Maman.
Meskipun penurunan bunga ini sudah disepakati dalam rapat tingkat menteri, pemerintah saat ini tengah merapikan regulasi formal agar kebijakan tersebut bisa segera diimplementasikan di lapangan.
Menteri UMKM akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mematangkan eksekusinya, termasuk melibatkan badan pengelola investasi baru.
"Ini tadi sudah diputuskan dan akan segera ditindaklanjuti oleh PNM bersama-sama dengan Danantara. Tinggal nanti sedang disiapkan payung hukumnya," ungkap politikus Partai Golkar itu.

