Singapura Sahkan Aturan Transaksi Kripto, Dana Cadangan Diwajibkan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Keuangan Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) mengumumkan telah menyelesaikan unang-undang yang mengatur tentang peredaran kripto yang disebut stablecoin. Langkah ini menjadikan Singapura sebagai negara pertama di dunia yang menetapkan aturan resmi tentang peredaran kripto.
Stablecoin merupakan mata uang digital yang dirancang untuk mempertahankan nilai tetap terhadap mata uang fiat. Banyak mengklaim yang mengatakan, kripto jenis ini didukung cadangan memadai seperti uang tunai atau obligasi pemerintah.
Pasar stablecoin saat ini berkisar $125 miliar, yang ditopang dua token utama yakni USDT dari Tether dan USDC besutan Circle. Stablecoin mendominasi sekitar 90% dari nilai kapitalisasi pasar kripto dunia.
Meski dominan, belum ada satu pun negara di dunia yang mengatur tentang mata uang digital, yang di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas ini.
Seiring dengan pemberlakuan aturan tersebut, MAS menetapkan sejumlah ketentuan yang ketat. Soal cadangan pendukung stablecoin misalnya, harus dalam bentuk aset berisiko rendah dan sangat likuid. Nilainya harus setara atau melebihi nilai stablecoin yang beredar setiap saat.
Perusahaan penerbit kripto harus mengembalikan nilai pari dari mata uang digital kepada pemegang dalam waktu lima hari kerja setelah permintaan penebusan. Perusahaan tersebut juga harus memberikan laporan publikasi yang transparan kepada pengguna, termasuk hasil audit dana cadangan.
Aturan-aturan ini akan berlaku untuk kripto yang diterbitkan di Singapura dan mencerminkan nilai dolar Singapura atau mata uang G10 lainnya, seperti dolar AS. Stablecoin yang memenuhi semua persyaratan di bawah aturan-aturan ini akan diakui oleh regulator sebagai asset kripto yang diatur oleh MAS. “Hal ini akan membedakan stablecoin dari token-token yang tidak diatur,”pernyataan Monetary Authority of Singapore (MAS) seperti dilansir CNBC International.
Singapura yang berupaya menjadi pusat mata uang digital, berusaha menarik perusahaan asing di tengah kritik pelaku industri kripto terhadap regulasi AS. Jenis stablecoin seperti USDT dan USDC umumnya menjadi tulang punggung perdagangan kripto.
Aset ini memungkinkan para pedagang untuk berpindah dari satu koin digital ke koin lainnya tanpa harus dikonversi kembali ke mata uang fiat. Para penerbit stablecoin berpendapat bahwa token tersebut dapat digunakan untuk banyak tujuan lain, termasuk pengiriman uang.
Namun, kritik masih diarahkan pada penerbit stablecoin yang menyorot soal cadangan pendukung. Singapura meresponsnya dengan memperjelas aturan tentang hal ini.
"Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi penggunaan stablecoin sebagai medium pertukaran digital yang kredibel dan sebagai jembatan antara ekosistem aset fiat dan digital," ujar pejabat MAS, Ho Hern Shin.
Perusahaan-perusahaan stablecoin seperti Tether dan Circle menyambut baik aturan-aturan baru ini.
"Dengan kerangka regulasi stablecoin yang baru, MAS termasuk salah satu regulator yang progresif secara global dalam menetapkan kerangka regulasi yang jelas dan transparan untuk stablecoin dan aset digital," ujar Yam Ki Chan, wakil presiden strategi dan kebijakan untuk APAC di Circle.
Kejatuhan stablecoin algoritma bernama UST tahun lalu membuat otoritas Singapura memberi perhatian pada jenis stablecoin ini. Berbeda dengan USDT dan USDC, UST diatur oleh sebuah algoritma dan tidak memiliki aset dunia nyata seperti obligasi di cadangannya.
Kerangka kerja stablecoin yang ditetapkan Singapura menjadikannya negara pertama di dunia yang membuat aturan tentang ini.

