Bangkrut, Perusahaan Kripto Genesis Global Diwajibkan Mengembalikan Rp 47,9 Triliun ke Kreditur
JAKARTA, investortrust.id - Perusahaan pemberi pinjaman aset kripto yang telah bangkrut, Genesis Global, telah mendapat persetujuan pengadilan untuk mengembalikan sekitar US$ 3 miliar atau setara Rp 47,9 triliun uang tunai dan aset kripto kepada krediturnya.
Melansir Cointelegraph, Senin (20/5/2024), Hakim Sean Lane menyetujui rencana pembayaran Genesis pada Jumat lalu (17/5/2024). Hal ini membuka jalan bagi Genesis untuk mencairkan dan mengembalikan aset pelanggan yang telah dikunci sejak perusahaan menghentikan penarikan pada November 2022 silam, menyusul runtuhnya beberapa perusahaan aset kripto besar.
Hakim Lane juga menolak keberatan yang diajukan oleh Digital Currency Group (DCG) induk dari Genesis, karena perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk menentang keputusan ini. Di sisi lain, sebelumnya DCG juga tidak memiliki cara untuk menyelamatkan Genesis dari jurang kebangkrutan.
Baca Juga
“Genesis harus memprioritaskan pembayaran kepada kreditur lainnya, termasuk regulator keuangan federal dan negara bagian, dengan klaim sebesar US$ 32 miliar,” kata Lane.
Sebagai informasi, Genesis adalah satu dari sejumlah perusahaan yang memberi pinjaman aset kripto yang terkena dampak penurunan pasar atau bearish secara besar-besaran pada 2022 lalu. Genesis kemudian mengajukan kebangkrutan pada Januari 2023 usai menangguhkan penarikan, menyusul krisis likuiditas pada pertengahan November 2022.
Baca Juga
Coinbase Targetkan Permintaan Kripto di Dana Pensiun Australia Bisa Capai US$ 600 Miliar
Genesis dilaporkan memiliki utang lebih dari US$ 3,5 miliar kepada atasannya dan 50 kreditur, termasuk perusahaan kripto Gemini. Genesis telah berupaya melikuidasi asetnya senilai US$ 1,6 miliar usai gagal mencapai penyelesaian dengan DCG dan mantan mitra bisnisnya, Gemini.

