Mengembalikan Supremasi Unit Link, Mungkinkah?
JAKARTA, investortrust.id – Ada sejumlah kekuatan dan katalisator yang bakal mendorong kebangkitan unit link atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Di antaranya adalah aturan Otoritas Jasa Keuangan yang lebih memberikan kepastian serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 yang lebih memperjelas kedudukan PAYDI.
Demikian benang merah Focus Group Discussion (FGD) yang digelar investortrust.id dan Infovesta bertajuk 'Tahun Kebangkitan Unit Link', Senin (19/2/2024). Diskusi yang dipandu Chief Executive Officer (CEO) Investortrust, Primus Dorimulu ini menampilkan pembicara Chairman of Financial Planner Association (FPA) Indonesia Tri Djoko Santoso, Direktur PT Infovesta Utama, Parto Kawito, dan Manajer PT BNI Life Indonesia, Makwat.
Djoko Santoso menyebutkan terdapat dua kekuatan yang akan mendongkrak premi asuransi jiwa melalui produk unit link atau PAYDI. Pertama adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yakni Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Produk ini memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat dari hasil investasi.
"Jadi saya percaya dalam waktu yang tidak lama lagi perusahaan asuransi jiwa akan berbondong-bondong menggunakan produk-produk unit link sesuai dengan aturan atau pedoman OJK," ucapnya.
Kekuatan kedua adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 yang berlaku pada 1 Januari 2025. PSAK ini diadopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang akan diimplementasikan oleh pemangku industri asuransi. Aturan ini memperjelas kedudukan PAYDI, yang akan memisahkan mana premi dan mana dana investasi.
Itulah dua kekuatan besar yang akan membangkitkan PAYDI. Perusahaan asuransi sudah sangat siap menyongsongnya.
Jika dicermati, pendapatan premi asuransi jiwa yang berasal dari unit link memang menurun dalam dua tahun terakhir, setelah sempat mendominasi dalam kurun waktu beberapa tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 pangsa pasar unit link berdasarkan pendapatan premi tercatat sebesar 49%, mengkerut jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar 58%.
Menurut Parto Kawito, pangsa pasar unit link akan kembali mendominasi dengan porsi 60% dalam kurun waktu 3 hingga 4 tahun ke depan. Hal itu berlangsung secara bertahap karena pemulihan di pasar saham juga bertahap, mengikuti penurunan suku bunga The Fed.
Tri Djoko Santoso juga meyakini pertumbuhan pangsa pasar unit link bisa segera kembali seperti sebelum keluarnya SEOJK 5/2022. "Bukan tahun ini, bukan tahun depan, tapi dengan kualitas yang lebih bagus dengan komplain atau keluhan nasabah yang menurun," ungkapnya.
Keyakinan Tri Djoko dilandasi adanya aturan-aturan yang sudah sangat jelas dari OJK, untuk memagari dan mencegah potensi misseling seperti yang terjadi pada periode sebelum SEOJK 5/2022 terbit. "Perusahaan asuransi tidak ada yang menyatakan keberatan dengan SEOJK ini, mereka patuh. Saya menaruh harapan besar," terangnya.
Manager PT BNI Life Indonesia, Makwat berpendapat, agar prendapatan premi unit link meningkat, perusahaan asuransi harus memberikan fitur proteksi terbaik dan bisa bersaing. "Recovery ini butuh proses, trust harus dibangun kembali. Tapi perusahaan asuransi harus bisa memberikan fitur proteksi terbaik dan bisa bersaing di pasar," kata dia.
Makwat pun meyakini bahwa pada 2024 ini bakal menjadi tahun kebangkitan unit link. Sebab, data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat bahwa PAYDI menjadi kontributor terbesar dibandingkan produk konvensional.
Return Rendah
Selain kontribusi terhadap pendapatan premi rendah, unit link juga memperlihatkan hasil investasi (return) yang rendah sepanjang 2023. Menurut Parto Kawito, salah satunya karena kinerja saham kurang menggembirakan.
Dalam periode 10 tahun terakhir, indeks LQ45 hanya membukukan tingkat pertumbuhan rata-rata tahunan compounded annual growth rate (CAGR) sekitar 3,2% per tahun. Bahkan, sejumlah unit link mencatat return minus. Apalagi jika dikurangi biaya asuransi (cost of insurance/COI), hasilnya lebih minus lagi.
Parto Kawito menjelaskan, unit link ber-underlying aset reksa dana pendapatan tetap (fixed income) memiliki risiko lebih rendah. Trennya lebih positif di tahun ini seiring tren penurunan suku bunga. The Fed diprediksi menurunkan suku bunga pada semester II tahun ini.
“Kalau memilih reksa dana pendapatan tetap, saya kira ya selamat karena return-nya sekarang lebih tinggi," ujar dia.
Dalam setahun terakhir, kata Parto, unit link berbasis saham hanya mencetak return sekitar 2,4% sedangkan pendapatan tetap 4%-an. Tapi, tahun ini reksa dana saham diprediksi lebih bagus. Kinerja saham selama tahun berjalan (year to date/ytd) sudah sangat bagus. "Mungkin tahun ini return saham bisa mencapai 8-9%," ujar dia.
Tantangan
Untuk mengembalikan kejayaan dan supremasi unit link atau PAYDI ke depan, tantangannya memang tidak ringan. Makwat menyebutkan, lisensi agen pemasar asuransi menjadi salah satu kendala dalam memasarkan PAYDI. Ia lantas membandingkannya dengan keagenan di Jepang, yang wajib memiliki dua lisensi untuk agen pemasar unit link, yakni lisensi edukasi dasar hingga ke tingkat yang lebih tinggi. Di Indonesia, edukasi dasar telah disediakan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Edukasi dasar mengenai asuransi yang dilakukan di Jepang mengatur bahwa agen tidak boleh menjual produk unit link sebelum menyelesaikan periode belajarnya selama 3-6 bulan terlebih dahulu. Sebelum lulus, agen hanya boleh menjual produk asuransi dasar (produk pasti), bukan produk investasi seperti unit link.
Di Indonesia, agen lebih bersemangat memasarkan produk unit link karena pendapatan komisi yang diperoleh lebih besar dibandingkan asuransi konvensional.
Makwat juga menyatakan, PAYDI merupakan produk yang sangat fleksibel. Sebab, proteksi yang ada bisa disesuaikan dengan kebutuhan atau profil nasabah. Jika produk tradisional atau non-unit link diibaratkan baju yang sudah jadi, maka unit link ibarat bahan tekstil yang bisa dijadikan apapun sesuai keinginan konsumen.
Dalam konteks itu, produk unit link perlu disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat dan profil risiko nasabah. Dari sini bisa didesain apakah harga preminya yang murah atau mahal, penempatan investasinya di aset yang risiko tinggi atau rendah.
Menurut Parto, para investor sebaiknya berinvestasi pada produk-produk investasi secara bertahap sesuai tingkat risiko. “Sesuai teori kan mulai dari pendapatan tetap atau pasar uang dulu, supaya nggak kaget," tandas dia.
Yang jelas, kebangkitan PAYDI dan industri reksa dana akan berjalan beriringan. Dalam diskusi “Tantangan Investasi Reksa Dana di Tahun Politik” yang digelar investortrust.id di Jakarta, sebelumnya, nilai aktiva bersih (NAB) sempat mencapai titik terendah dan perannya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tertinggal dibanding negara lain. Jumlah produk reksa dana terus merosot. Persaingan sesama Manajer Investasi (MI) tidak sehat. OJK sempat melarang perusahaan asuransi jiwa berinvestasi di produk reksa dana karena berbagai kasus yang merugikan nasabah.
Namun, perlahan industri reksa dana bangkit. NAB terus meningkat seiring gencarnya sosialisasi dan literasi, infrastruktur distribusi yang makin baik, serta kemudahan yang diberikan oleh regulator. Konsolidasi yang terjadi di industri reksa dana telah menemukan jalan terang. (Tim Investortrust).

