Pengembang Baru Diwajibkan Bangun Hunian Berimbang di IKN
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong pembangunan Ibu Kota dengan prinsip keberlanjutan. Kalangan pengembang perumahan pun diwajibkan membangun hunian berimbang di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sesuai.
Imbauan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) IKN Nusantara hasil revisi."Bagi pengembang-pengembang baru diwajibkan untuk membangun hunian berimbang di IKN," ujar Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Menurut Iwan, penyelenggaraan perumahan dalam revisi UU IKN merupakanprakarsa dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Hal sejalan pula dengan ketentuan tentang kewajiban para pengembang untuk membangun hunian berimbang yang juga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kewajiban itu yang ditagih dan dilaksanakan oleh para pengembang di IKN Nusantara. Hal ini dalam rangka agar target pembangunan IKN tidak hanya untuk rumah mewah saja, namun juga pembangunan untuk rumah menengah dan rumah terjangkau bagi MBR yang dapat dipenuhi di IKN," tegas Iwan.
Ditjen Perumahan Bersama Otoritas IKN telah berkoordinasi soal skema dan teknis pengaturan pembangunan perumahan. Skema ini sudah dimasukkan ke dalam revisi UU IKN mengenai penyelenggaraan perumahan."Dan, ini sedang proses uji publik," tegas Iwan.
Sesuai ketentuan pembangunan perumahan di Indonesia, terdapat penjabaran tentang pola hunian berimbang yang diwajibkan dipatuhi para pengembang yaknpola 1 banding 2 banding 3. Itu artinya, ketika pengembang membangun satu rumah mewah, maka dalam satu kawasan yang sama harus dibangun pula dua rumah menengah dan tiga rumah terjangkau untuk MBR.
Salah satu poin urgen dari revisi UU IKN mengenai pengaturan khusus untuk investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.Tujuan lainnya adalah memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang, serta percepatan pembangunan.(fs/Antara)

