POJK 6/2026 Berlaku, AFTECH dan IARFC Kembangkan Program Sertifikasi Verified Finfluencer
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia menjalin kerja sama untuk mengembangkan program Verified Finfluencer guna meningkatkan kompetensi penyampai informasi keuangan di media digital.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis (22/10/2026). Kemitraan ini juga menjadi salah satu kegiatan pembuka menuju Bulan Fintech Nasional (BFN) 2026.
Program Verified Finfluencer disiapkan untuk memperkuat kualitas informasi keuangan, literasi, serta pelindungan konsumen di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sumber informasi mengenai produk dan layanan keuangan.
Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto mengatakan, penguatan kompetensi penyampai informasi diperlukan agar kemudahan akses terhadap layanan keuangan digital diikuti pemahaman yang memadai.
“Bersama IARFC, AFTECH memperkuat kompetensi penyampai informasi agar kemudahan akses diikuti pemahaman yang baik. Kami ingin membangun kepercayaan yang menjadi fondasi bagi pemanfaatan fintech secara aman, bijak, dan produktif,” ujar Firlie dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga
Pantau Finfluencer Kripto, OJK Awasi Modus Kode Referral dan Iming-Iming Hadiah
Wakil Ketua Umum IV AFTECH Claudia Kolonas menjelaskan, program tersebut mencakup standardisasi kompetensi, edukasi, dan verifikasi dengan kurikulum yang mengacu pada Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 (POJK 6/2026).
Kurikulum itu meliputi tiga unit kompetensi, yakni perencanaan keuangan dasar, produk keuangan dan investasi digital, serta kode etik dan regulasi bagi penyampai informasi. Peserta juga dibekali kemampuan menjelaskan karakteristik produk, manfaat, biaya, dan risiko secara berimbang.
Financial influencer atau finfluencer yang memenuhi persyaratan kelulusan akan tercantum dalam katalog yang dapat menjadi rujukan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam memilih mitra pemasaran.
Baca Juga
President & Chairman IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga kualitas pelatihan dan integritas proses verifikasi melalui standar penilaian yang jelas, penerapan kode etik, serta pengembangan kompetensi berkelanjutan.
Menurut Aidil, upaya tersebut diharapkan membantu finfluencer menyampaikan informasi keuangan secara akurat dan bertanggung jawab untuk mengurangi risiko misinformasi yang dapat merugikan masyarakat maupun PUJK.
Aturan Finfluencer
POJK 6/2026 mengatur perilaku penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk batasan aktivitas edukasi, pemasaran, dan rekomendasi, serta kewajiban transparansi dan penyampaian risiko.
Ketentuan tersebut juga menegaskan tanggung jawab PUJK atas konten mitra pemasarannya, termasuk dalam memastikan kompetensi finfluencer. Seluruh kerja sama pemasaran yang telah berjalan wajib disesuaikan dengan ketentuan baru paling lambat 4 Desember 2026.
AFTECH dan IARFC Indonesia menyepakati kerja sama selama tiga tahun sebagai landasan pengembangan program, yang akan melengkapi modul pembelajaran OJK dan disertai pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi pemegang sertifikasi.
Namun, sertifikasi Verified Finfluencer berfokus pada kompetensi penyampai informasi. Sertifikasi ini bukan izin untuk memberikan rekomendasi investasi personal ataupun jaminan regulator atas produk keuangan tertentu.
Sebagai bagian dari kerja sama, AFTECH dan IARFC Indonesia juga menggelar diskusi panel bertajuk “Verified Voices, Trusted Finance” bersama OJK, pelaku industri, lembaga profesi, dan finfluencer. Diskusi tersebut membahas penerapan POJK 6/2026, termasuk pengungkapan kepentingan ekonomi, penyampaian risiko, verifikasi kompetensi, serta pembagian tanggung jawab dalam kerja sama pemasaran.
Inisiatif ini menjadi bagian dari persiapan BFN 2026 yang dimulai pada 11 November. Agenda tersebut diarahkan untuk memperkuat peran teknologi finansial dalam memperluas akses keuangan, meningkatkan produktivitas, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
