Aftech Sambut Baik POJK Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
JAKARTA, investortrust.id - Executive Director Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Aries Setiadi menyambut baik langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
POJK ini merupakan langkah yang dilakukan regulator dalam penguatan ekosistem fintech di Indonesia, dengan memperkenalkan kerangka kerja baru untuk regulatory sandbox. Menurutnya, beleid ini memuat berbagai ketentuan, diantaranya cakupan dan kriteria untuk peserta regulatory sandbox, fasilitas yang lebih terstruktur untuk uji coba, dan lainnya.
“Peraturan ini tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, tapi juga mendorong inovasi yang bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik,” ujarnya Aries, dalam keterangan resmi, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga
Duh! Penyumbang Terbesar Kredit Macet Fintech P2P Lending Berusia di Bawah 34 Tahun
Ia mengatakan, Aftech berkomitmen untuk mendukung para anggota yang terlibat dalam regulatory sandbox. Karena, dengan kerangka kerja baru ini akan membuka kesempatan bagi para anggota Aftech untuk berkolaborasi dengan lembaga jasa keuangan (LJK), dan merancang solusi yang dapat mendorong inklusi keuangan.
Saat ini, menurut Aries, Aftech menaungi 53 perusahaan fintech dalam regulatory sandbox yang terbagi ke dalam 11 model bisnis, termasuk aggregator, financial planner, transaction authentication, dan wealth tech.
Selain itu, ia juga menyambut baik model bisnis innovative credit scoring yang akan menjadi objek yang diatur dan diawasi oleh OJK pada bidang ITSK.
”Kami yakin bahwa inisiatif regulatory sandbox yang diperbarui ini akan mempercepat inovasi dan pengembangan produk serta layanan keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan,” terang Aries. (CR-13)

