OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Hal ini dimaksudkanuntuk mendorong pengembangan perusahaan rintisan (start-up) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
POJK ini merupakan amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang diperlukan untuk mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura saat ini. POJK anyar ini mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
"Perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memiliki peran penting dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up). Selain itu, pendanaan bagi perusahaan/debitur dengan skala UMKM, yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (17/01/2024).
Baca Juga
Tunjuk Bos Baru Modal Ventura Antler Komit Bangun Startup Indonesia
Aman mengatakan lebih lanjut, perusahaan start-up serta perusahaan/debitur UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Selain itu, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan untuk mewujudkan stabilitas nasional.
Fokus melalui Pembelian Surat Utang
Salah satu pokok pengaturan dalam POJK anyar adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal venturasyariah, dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori, yaitu fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan dana ventura, yang selanjutnya disebut sebagai perusahaan berbentuk venture capital corporation.
Selain itu, perusahaan modal ventura harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai perusahaan berbentuk venture debt corporation. "Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan perusahaan modal ventura dan modal ventura syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalakan kegiatan usaha, sesuai lini usaha yang dipilih," papar Aman.
Baca Juga
Dukung Transformasi Digital Sektor Perbankan, OJK Terbitkan POJK dan SEOJK Baru
Selain itu, POJK Nomor 25 Tahun 2023 memperkuat beberapa regulasi, yang mencakup:
a. Prudensial
POJK No 25/2023 mengatur kewajiban perusahaan modal ventura dan modal ventura syariah untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.
b. Pengelolaan Dana Ventura
POJK ini mengatur secara lebih lengkap regulasi mengenai dana ventura, yaitu sejak permohonan izin pengelolaan dana ventura hingga pembubaran dana ventura. Selain itu, diatur persyaratan sumber daya manusia dan struktur organisasi perusahaan modal ventura dan modal venturasyariah yang akan mengelola dana ventura, penggunaan nama dana ventura, perjanjian pembentukan dana ventura, penempatan dana ventura, serta persyaratan pemegang unit penyertaan dana ventura.

