IARFC Indonesia Sambut Positif Aturan OJK Soal Finfluencer
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia menyambut positif langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerbitkan aturan terkait financial influencer (finfluencer).
Presiden IARFC Indonesia, Aidil Akbar Madjid mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi ketentuan yang mengatur bahwa pemberian nasihat atau edukasi keuangan dapat dilakukan oleh individu yang memiliki kompetensi dan sertifikasi yang relevan, termasuk profesi perencana keuangan.
“Kami sih relatively cukup senang ya. Karena di situ disebutkan bahwa salah satu yang memang bisa memberikan advice atau melakukan itu adalah orang-orang yang memang sudah punya kompetensi dan punya sertifikasi, dan salah satunya adalah disebutkan perencanaan keuangan,” ujarnya, kepada Investortrust, Kamis (25/6/2026).
Meski begitu, Aidil menilai masih terdapat ruang penyempurnaan dalam implementasi aturan tersebut. Finfluencer sebaiknya tak hanya diberikan keleluasaan untuk menyampaikan konten keuangan, tapi juga perlu memiliki sertifikasi dasar sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi yang dimiliki.
Ia mengusulkan adanya mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap finfluencer melalui asosiasi profesi maupun kerja sama dengan self regulatory organization (SRO). Dengan begitu, para finfluencer dapat terdata dengan baik dan memiliki standar kompetensi yang jelas.
“Supaya juga finfluencer ini terdata kompetensinya, basic-nya diketahui dan terdata dan bisa dipantau gitu ya. Supaya kalau nanti ada pengaduan dan lain sebagainya, bisa ditindaklanjuti gitu oleh tim terkait dari asosiasi,” kata Aidil.
Baca Juga
32 Finfluencer Lagi Disorot, OJK Gelar Rapat dengan Asosiasi Financial Planner
Lebih lanjut, ia menilai kehadiran regulasi ini merupakan bentuk kemajuan nyata dalam melindungi konsumen dari potensi misinformasi di sektor keuangan. Karena selama ini, kata dia, banyak pihak yang menyampaikan opini atau rekomendasi keuangan di media sosial tanpa didukung kompetensi dan sertifikasi yang memadai.
“Perencanaan keuangan di sini mungkin banyak yang sudah sekolah, punya sertifikasi, punya ilmunya, hanya gara-gara kalah pamor atau gara-gara kalah jumlah follower, maka suaranya perencanaan keuangan tidak terdengar,” ucap Aidil.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan (financial influencer), sebagai upaya untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tak berpotensi menyesatkan. Sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah berharap, POJK ini dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi khususnya yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat.
“Untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” katanya, Rabu (24/6/2026).
Dalam POJK tersebut, lanjut Agus, penyampai informasi adalah pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung maupun tidak, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau mempengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.
Sejumlah poin dalam POJK tersebut:
- Perilaku dasar penyampai informasi
- Kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang mencakup edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.
- Pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan oleh penyampai informasi.
- Pembinaan oleh OJK.
- Perintah tertulis kepada penyampai informasi.
- Pemutusan akses pada media elektronik.
Menurut Agus, POJK ini menekankan perlunya memiliki izin apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi penyampai informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal. Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atasu produk dan/atau layanan aset keuangan digital, penyampai informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan,” katanya.
