Pelaku Usaha Sebut Aturan Baru Soal Finfluencer Perkuat Perlindungan Konsumen Kripto
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Tokocrypto menyambut baik terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini dinilai menjadi landasan penting untuk menciptakan ekosistem penyampaian informasi yang lebih bertanggung jawab, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di industri aset kripto.
Aturan tersebut mengatur pihak di luar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk financial influencer (finfluencer) yang menyampaikan informasi, melakukan edukasi, promosi, maupun memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan sektor jasa keuangan.
CEO Tokocrypto Calvin Kizana mengungkapkan, kehadiran aturan baru tersebut menjadi langkah positif mengingat semakin besarnya peran media sosial dan finfluencer dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap aset digital.
“POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto,” ujarnya, dalam keterangan pers, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga
Dalam aturan tersebut, finfluencer diwajibkan menyampaikan informasi secara jujur, akurat, mudah dipahami, serta menyesatkan. Mereka juga dilarang memberikan janji keuntungan yang bersifat pasti atas produk keuangan, termasuk kripto.
Selain itu, setiap bentuk kerja sama komersial seperti endorsement, afiliasi, maupun komisi wajib diungkapkan secara terbuka kepada publik. Untuk produk yang memiliki tingkat risiko tinggi seperti aset kripto, penyampai informasi juga harus menyertakan penjelasan mengenai risiko investasi, disclaimer agar masyarakat melakukan analisis secara mandiri, serta penegasan bahwa produk tersebut belum tentu sesuai bagi semua investor.
Ketentuan tersebut, lanjut Calvin, sekaligus mendorong finfluencer kripto agar lebih berhati-hati dalam menyusun konten, menggunakan data yang valid, mencantumkan sumber informasi, dan menghindari klaim yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Ia menambahkan, finfluencer yang memberikan rekomendasi terkait aset keuangan digital juga perlu memastikan aset yang dibahas telah masuk dalam daftar yang ditetapkan bursa, sementara penyedia layanan atau PUJK yang direkomendasikan telah mengantongi izin dari OJK.
“Ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya menarik, tapi juga akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,” kata Calvin.
Di lain sisi, ia menilai regulasi tersebut juga memperjelas tanggung jawab pelaku industri, termasuk perusahaan exchange, dalam menjalin kerja sama dengan finfluencer.
Menurut Calvin, perusahaan wajib memastikan mitra kreator konten memiliki kompetensi yang memadai, memahami karakteristik produk yang dipromosikan, menjaga kerahasiaan data konsumen, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati.
Selain itu, exchange juga perlu menyediakan informasi produk secara menyeluruh, mulai dari manfaat, risiko, biaya, ketentuan penggunaan, hingga aspek legalitas. Perusahaan juga didorong melakukan peninjauan terhadap materi promosi sebelum dipublikasikan, memastikan adanya pengungkapan kerja sama berbayar, serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap aktivitas pemasaran yang melibatkan finfluencer.
“Bagi exchange, kepatuhan tidak hanya berhenti pada operasional platform, tetapi juga mencakup bagaimana informasi tentang produk dan layanan disampaikan kepada publik. Karena itu, kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari pemberian brief yang jelas, edukasi mengenai risiko, review materi, hingga memastikan setiap konten mematuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Calvin.
Baca Juga
Indonesia’s Financial Watchdog Cracks Down on ‘Finfluencers’ to Curb Market Misinformation
Calvin mengatakan, POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pembinaan terhadap finfluencer yang melanggar ketentuan. Jika pelanggaran tak ditindaklanjuti, OJK dapat menerbitkan perintah tertulis hingga meminta pemutusan akses terhadap konten, termasuk penghapusan unggahan, pemblokiran akun, maupun penutupan akses media sosial.
Sementara itu, bagi PUJK yang tak mematuhi ketentuan kerja sama dengan finfluencer, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif hingga Rp 15 miliar, sampai pencabutan izin usaha.
Calvin meyakini, regulasi tersebut akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan industri aset kripto nasional. Menurutnya, standar komunikasi yang lebih jelas akan membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih berkualitas sebelum mengambil keputusan investasi.
“Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam keberlanjutan industri kripto. Kami berharap aturan ini dapat mendorong peningkatan literasi, mengurangi potensi informasi yang menyesatkan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang resmi dan diawasi,” ujarnya.
