OJK Ungkap Peran Tim Khusus Pindar dalam Upaya Pengembalian Dana Lender
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan peran tim pengelolaan administrasi dan portofolio pendanaan dalam mengoptimalkan upaya pengembalian dana atau recovery bagi pemberi dana (lender) pada penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang tak lagi dapat menjalankan kegiatan operasionalnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, tim tersebut berperan menjaga kesinambungan pengelolaan portofolio pendanaan selama masa transisi hingga proses likuidasi berjalan.
“Sehingga tidak terjadi kekosongan dalam administrasi portofolio dan proses penagihan setelah penyelenggara tidak lagi dapat menjalankan kegiatan operasionalnya,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (20/10/2026).
Baca Juga
OJK Siapkan Aturan Anyar Pindar, Lender Bakal Lebih Terlindung
Agusman menjelaskan, dengan tetap berjalannya pengelolaan portofolio dan penagihan memungkinkan proses pemulihan dana lender terus dilakukan selama masa transisi.
“Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya recovery bagi para lender,” katanya.
Baca Juga
Meski begitu, OJK menyatakan bahwa keberadaan tim tersebut juga bertujuan tanpa mengurangi kewenangan dan tanggung jawab tim likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
