Dana Lender Individu di Industri Pindar Tembus Rp 3,33 Triliun, OJK Prediksi Pendanaan Institusi Naik
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai pendanaan industri pinjaman daring (pindar) yang berasal dari pemberi dana (lender) individu mencapai Rp 3,33 triliun per April 2026.
Hal tersebut diunkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (15/6/2026).
“Pada April 2026, nilai pendanaan industri pindar yang berasal dari lender individu tercatat sebesar Rp 3,33 triliun,” ujarnya.
Baca Juga
OJK Ungkap Penyebab Sejumlah Pindar Kesulitan Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
Meski begitu, Agusman menyatakan, peraturan mengenai kategorisasi lender individu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2025 tidak dimaksudkan untuk membatasi partisipasi masyarakat dalam pendanaan pindar.
“Serta memastikan aktivitas pendanaan dilakukan sesuai profil risiko dan kapasitas masing-masing lender,” katanya.
Baca Juga
Kepercayaan Bank ke Pindar Naik, Tercermin dari Pendanaan Tembus Rp 66,25 Triliun
Di lain sisi, OJK melihat adanya peluang peningkatan kontribusi lender institusi pada industri pindar. Seiring penguatan peran lender profesional, penyelenggara pindar diperkirakan akan semakin memperluas basis pendanaan dari kalangan institusi.
“Guna mendukung kualitas dan keberlanjutan pendanaan di industri pindar,” ucap Agusman.
