Asuransi Kredit Pindar Mulai Dimanfaatkan Lender, OJK Dorong Perluasan Cakupan Produk
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, produk asuransi kredit pada industri pinjaman daring (pindar) mulai dimanfaatkan oleh para pemberi dana (lender) sebagai instrumen mitigasi risiko gagal bayar pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, implementasi produk asuransi kredit pindar menunjukkan perkembangan positif.
“Meskipun cakupan produk yang tersedia saat ini masih terbatas pada segmen tertentu dan jenis pembiayaan tertentu,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (15/5/2026).
Baca Juga
OJK Catat Pembiayaan Produktif Pindar Tembus Rp 34,66 Triliun per Maret 2026
Menurut Agusman, OJK bersama para pemangku kepentingan terus membahas pengembangan dan perluasan cakupan produk asuransi kredit pindar agar dapat dimanfaatkan lebih luas oleh industri maupun lender.
“Termasuk kemungkinan pengembangan agar dapat menjangkau lebih luas, dengan tetap memperhatikan kesiapan industri dan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Baca Juga
OJK: Masih Ada 11 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
Agusman mengatakan, saat ini tengah dilakukan finalisasi kerja sama antara salah satu penyelenggara pindar dengan perusahaan asuransi konsorsium. Kerja sama tersebut diharapkan segera diimplementasikan.
“Dan selanjutnya dapat diikuti oleh penyelenggara pindar lainnya,” ucapnya.

