Sebanyak 5.832 Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) Ajukan Restitusi, OJK: Pengembalian Dana Ikuti Proses Hukum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan upaya penyelesaian hak dari para pemberi dana (lender) pada kasus gagal bayar platform pinjaman daring (pindar) Dana Syariah Indonesia (DSI) masih berlangsung dan saat ini mengikuti proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pengembalian dana lender dilakukan melalui mekanisme restitusi yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
”Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (15/6/2026).
Baca Juga
Sebagai upaya dari upaya penyelesaian kasus, LPSK telah membuka pendaftaran bagi calon pemohon restitusi perkara DSI sejak 2 April 2026 hingga 1 Mei 2026. Masa pendaftaran kemudian diperpanjang hingga 15 Mei 2026 guna memberikan kesempatan lebih luas kepada lender untuk mengajukan permohonan.
“OJK terus berkoordinasi dengan LPSK dalam upaya penyelesaian hak lender DSI, termasuk mendukung proses verifikasi permohonan restitusi,” kata Agusman.
Baca Juga
Bareskrim Tahan Direktur Utama dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia
Berdasarkan informasi yang diterima regulator, jumlah lender yang telah mendaftarkan diri sebagai pemohon restitusi mencapai 5.832 orang.
“Selanjutnya, proses pengembalian dana lender akan mengikuti ketentuan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pelindungan saksi dan korban,” ucap Agusman.
