OJK Lacak Aliran Dana Lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Sejumlah Aset Diserahkan ke Bareskrim
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung proses penegakan hukum terkait kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Melalui pemeriksaan khusus, OJK berhasil menelusuri aliran dana lender (pemberi dana) dan mengidentifikasikan sejumlah aset yang diduga berasal dari penggunaan dana milik para lender tersebut.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengungkapkan, pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri pergerakan dana serta mengidentifikasi aset yang terkait dengan PT DSI, pemegang saham, pengurus, maupun pihak-pihak terafiliasi yang diduga memperoleh manfaat dari penggunaan dana lender.
“OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT DSI. Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri pada periode Februari s.d. Mei 2026 sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dalam keterangan pers, Rabu (22/7/2026).
Untuk memperkuat proses pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, jajaran pengurus, pegawai PT DSI, serta sejumlah pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah ini, kata Agus, merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap PT DSI sejak tahun lalu. Sebelumnya, OJK telah melaksanakan pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025, kemudian melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
Pada tanggal yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, serta pembatasan kegiatan usaha kepada PT DSI. Selain itu, regulator turut memfasilitasi sejumlah pertemuan antara perwakilan lender dengan manajemen PT DSI guna mendorong penyelesaian permasalahan.
Pengawasan kemudian diperketat dengan menetapkan PT DSI dalam status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025. Selanjutnya, OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025, serta melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan perusahaan.
“OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka mendukung proses penegakan hukum serta mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI,” katanya.
Agus menyatakan, OJK akan terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, menjaga integritas sektor jasa keuangan, serta mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
