Bareskrim Tetapkan Pendiri Dana Syariah Indonesia (DSI) FH Jadi Tersangka Baru, Total Aset Disita Rp 320 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan FH selaku Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penghimpunan dana masyarakat melalui proyek fiktif.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap para tersangka sebelumnya, yaitu TA selaku direktur utama, ARL selaku komisaris, serta MY dan AS yang merupakan mantan direktur DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang sah seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik, serta rekomendasi dari gelar perkara yang telah dilaksanakan.
“Pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026, Penyidik Direktorat TIndak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka baru atas nama FH,” dalam keterangan pers, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga
Bareskrim Tahan Direktur Utama dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia
FH diketahui merupakan Founder dan Advisor DSI yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK periode 2014-2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.
Dalam penyidikan, FH diduga mengetahui dan terlibat dalam penggunaan proyek-proyek fiktif yang diunggah melalui website dan aplikasi DSI guna menarik lender (pemberi dana) untuk berinvestasi. Penyidik juga menemukan peran FH sebagai Founder dan Advisor perusahaan, pemilik saham nominee tanpa setoran modal, serta pihak yang aktif memberikan masukan dalam pengembangan bisnis perusahaan dan mencari calon investor atau super lender.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FH diduga mengetahui adanya campaign proyek fiktif yang digunakan untuk menarik pendanaan masyarakat. Selain itu, yang bersangkutan juga memiliki peran strategis dalam pengembangan perusahaan dan jaringan pendanaan DSI.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Bareskrim Polri telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH melalui Direktorat Jenderal Imigrasi selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan FH sebagai tersangka pada 17 Juni 2026.
Sementara itu, upaya penelusuran aset (asset tracing) terus dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta instansi terkait lainnya guna mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban.
Baca Juga
'Fraud' Dana Syariah Indonesia Dinilai Sulit Dideteksi, Apa Sebabnya?
Total Aset yang Disita Capai Rp 320 Miliar
Ade Safri mengatakan, hingga saat ini penyidik telah berhasil mengidentifikasi dan menyita aset senilai Rp 320 miliar yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Hasil asset tracing yang telah dilakukan mencapai nilai kurang lebih Rp 320 miliar, yang terdiri dari aset bergerak, aset tidak bergerak, aset keuangan, rekening, deposito, piutang, serta aset lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” katanya.
“Asset tracing ini akan terus dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian korban,” sambung Ade.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait mekanisme restitusi bagi para korban DSI agar hak-hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada perkembangan lain, berkas perkara tiga tersangka yakni TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Depok. Penyidik juga telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (9/6/2026).
Barang bukti yang telah dilimpahkan antara lain 11 aset dak bergerak berupa kantor, ruko, rumah, apartemen, tanah dan bangunan senilai Rp 143 miliar, 642 sertifikat hak atas tanah milik borrower senilai Rp 153 miliar, 13 deposito senilai Rp 18 miliar, uang tunai dan saldo rekening Rp 7 miliar, serta empat kendaraan bermotor senilai Rp 500 juta.
“Secara keseluruhan, total nilai aset yang telah disita dalam perkara ini senilai kurang lebih Rp 320 Miliar. Terhadap barang bukti lainnya berupa aset senilai kurang lebih Rp 130 miliar masih dalam proses verifikasi, pendalaman, dan penelusuran lebih lanjut serta akan disita dalam bekas perkara dengan tersangka yang lain,” ucap Ade.
Terkait berkas perkara korporasi, lanjut dia, penyidik sedang melakukan penelusuran aset di beberapa lokasi guna mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery).
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a-quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” ujar Ade.

