OJK Cabut Izin Usaha 3 Perusahaan Asuransi, 7 Dalam Pengawasan Khusus
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah mencabut izin usaha tiga perusahaan asuransi, yaitu PT Asuransi Indosurya Sukses (Asuransi Prolife), PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, masih ada 7 perusahaan asuransi yang saat ini tengah diawasi khusus oleh OJK agar dapat memperbaiki kondisi keuangan perusahaannya.
"OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi, dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
Selain itu, OJK juga terus melakukan pengawasan atas dana pensiun (dapen) yang mengalami permasalahan.
"Selama November 2023, terdapat 2 dapen mengalami perbaikan kondisi, dan 3 dapen belum mengajukan rencana perubahan program dari manfaat pasti menjadi program iuran pasti," tandasnya.

