Catat! Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK
JAKARTA, Investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga saat ini masih ada tujuh perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus OJK.
“Jadi outstanding hingga saat ini tinggal tujuh perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang diselenggarakan secara daring (dalam jaringan), Senin, (4/11/2023).
Baca Juga
Ia merinci, pada 2021 terdapat 12 perusahaan asuransi yang dalam status pengawasan khusus OJK. Kemudian selama tahun 2022, ada penambahan dua perusahaan asuransi yang masuk status pengawasan khusus, lalu ada satu perusahaan yang dicabut izin usahanya yakni Wanaartha Life, dan satu perusahaan kembali ke pengawasan normal.
“Sehingga outstanding per akhir Desember 2022, perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus ada 12. Kemudian selama 2023, itu terdapat tiga perusahaan yang dicabut izin usahanya, dan dua perusahaan kembali ke pengawasan normal. Jadi berkurang lima,” terang Ogi.
Tiga perusahaan yang dicabut izin usahanya di tahun ini antara lain, Kresna Life, Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Pro life), dan yang belum lama ini dicabut izin usahanya ialah Asuransi Purna Arthanugraha (Aspan).
Baca Juga
Klaim Kesehatan Asuransi Jiwa Meningkat 32,9%, Ternyata Gara-Gara Penyakit Ini
Dari tujuh perusahaan asuransi yang masih berada dalam pengawasan khusus hingga saat ini, lanjut Ogi, sebanyak lima perusahaan sudah mengajukan rencana penyehatan keuangan (RPK), dan dua sisanya masih dalam proses pengawasan khusus.
“Kita tetap menggunakan kriteria yang tegas sehingga apakah itu bisa diselamatkan dan kembali ke pengawasan normal, atau tidak bisa diselamatkan,” pungkasnya. (CR-13)

