Waspada, OJK Sebut Ada Tujuh Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga April 2024, masih ada tujuh perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, sejalan dengan upaya pengembangan sektor ini, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada perusahaan-perusahaan asuransi tersebut.
“Dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan untuk kepentingan pemegang polis,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, secara virtual, Senin (13/5/2024).
Baca Juga
Naik 11,8%, OJK Catat Premi Asuransi Capai Rp 87,77 Triliun di Kuartal I 2024
Selain itu, lanjut Ogi, dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen, pihaknya juga telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada sejumlah lembaga jasa keuangan di sektor ini.
”Sebanyak 125 sanksi, yang terdiri dari 104 sanksi peringatan atau teguran dan 21 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan teguran,” kata Ogi.
Di sisi yang bersamaan, Ogi mengatakan, pihaknya juga terus memperkuat dari sisi kebijakan. Dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi, yang telah diundangkan pada 29 April 2024.
Baca Juga
POJK yang dimaksud merupakan penyelarasan Undang-Undang (UU) P2SK (pengembangan dan penguatan sektor keuangan) dan penyesuaian pengaturan dalam POJK Nomor 23 Tahun 2015, khususnya mengenai ketentuan penggunaan polis asuransi secara elektronik dan tata kelola pengembangan produk asuransi.
“Serta penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi dengan tetap mengedepankan aspek prudensial dan perilaku pasar dalam rangka peningkatan pelayanan kepada stakeholders,” jelas Ogi.

