OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN), karena perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini lantaran ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali, atau mengundang investor.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya. Selain itu, melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan di Jakarta, 2 Desember 2023.
Baca Juga
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU), karena ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.
Fasilitasi Pertemuan Nasabah-ASPAN
Ogi mengungkapkan, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan/atau rencana perbaikan permodalan. Direksi ASPAN dan pemegang saham telah beberapa kali menyampaikan rencana tersebut. "Namun, OJK tidak dapat menyetujui rencana tindak dan rencana perbaikan permodalan dimaksud, karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini," paparnya.
Terhadap pengelolaan PT ASPAN, OJK telah melakukan pengawasan dan menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan, yang akan didalami lebih lanjut. OJK pun telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis, untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT ASPAN terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.
"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut termasuk pencabutan izin usaha PT ASPAN, yang dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," tandasnya.
Baca Juga
Premi Asuransi Jiwa Turun, AAJI: Ada ‘Shifting’ dari Unitlink ke Tradisional
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya, dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT ASPAN dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
"Pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN, dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis," ujar Ogi.

