OJK Cabut Izin Usaha Broker Asuransi PT Bintang Jasa Selaras
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator dan pengawasa sektor jasa keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan bidang pialang asuransi atau broker, PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers.
Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
Sesuai izin usaha yang tercatat, Pialang Asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers beroperasi dengan menggunakan alamat kantor di Gedung Kopi Lantai 3 Ruang 304, Jl. RP. Soeroso No. 20, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330.
“PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi,” demikian Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Asep Iskandar dalam pengumumannya yang disampaikan pada Senin (11/9/2023).
PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

