Pengaduan ke OJK Tembus 82.092, Fintech Paling Banyak Dikeluhkan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Pesatnya pertumbuhan industri jasa keuangan, terutama layanan berbasis digital, berjalan beriringan dengan meningkatnya kebutuhan pelindungan konsumen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 82.092 pengaduan konsumen masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak awal tahun hingga 14 September 2026. Industri financial technology (fintech) menjadi sektor yang paling banyak dikeluhkan dengan 36.435 pengaduan.
Secara keseluruhan, OJK menerima 527.389 permintaan layanan masyarakat melalui APPK sepanjang 1 Januari hingga 14 September 2026. Jumlah tersebut tidak seluruhnya berupa pengaduan, tetapi mencakup berbagai bentuk permintaan layanan masyarakat kepada OJK. Dari total permintaan layanan tersebut, 82.092 di antaranya merupakan pengaduan konsumen terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan.
Baca Juga
BI-OJK Dorong Pengawasan Perbankan Lebih Antisipatif Hadapi Risiko Baru
Perkembangan tersebut disampaikan OJK berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar pada 30 September 2026 dan dipaparkan dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026). Data OJK menunjukkan layanan fintech mendominasi pengaduan dengan 36.435 kasus atau sekitar 44% dari seluruh pengaduan yang diterima. Besarnya jumlah tersebut menempatkan fintech jauh di atas sektor jasa keuangan lainnya dalam jumlah pengaduan konsumen.
Perbankan berada di posisi berikutnya dengan 26.091 pengaduan, disusul perusahaan pembiayaan sebanyak 16.758 pengaduan. Sementara itu, pengaduan terhadap perusahaan asuransi tercatat 1.446 kasus. Sebanyak 1.362 pengaduan lainnya berkaitan dengan pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya.
Komposisi tersebut menunjukkan fintech, perbankan, dan perusahaan pembiayaan mendominasi hampir seluruh pengaduan yang masuk ke OJK. Ketiga sektor tersebut memang memiliki basis konsumen yang besar dan semakin banyak berinteraksi dengan masyarakat melalui kanal digital.
Perkembangan layanan keuangan digital memberikan kemudahan dan memperluas akses masyarakat terhadap produk keuangan. Namun, ekspansi tersebut sekaligus meningkatkan kebutuhan terhadap transparansi informasi, perlindungan data dan kepentingan konsumen, praktik penagihan yang sesuai ketentuan, serta mekanisme penyelesaian pengaduan yang cepat dan efektif.
Tantangan pelindungan konsumen menjadi semakin besar karena masyarakat tidak hanya menghadapi persoalan dengan pelaku usaha jasa keuangan yang legal dan berizin. Aktivitas keuangan ilegal juga masih marak dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Baca Juga
951 Entitas Sudah Ditindak, Mengapa Pinjol Ilegal Terus Bermunculan?
Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK menerima 35.438 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) ilegal mendominasi dengan 31.571 pengaduan.
Artinya, hampir sembilan dari setiap 10 pengaduan mengenai aktivitas keuangan ilegal yang diterima OJK berkaitan dengan pinjol ilegal. Selain itu, terdapat 3.645 pengaduan mengenai investasi ilegal serta 222 pengaduan terkait kegiatan pergadaian ilegal.
Tingginya pengaduan pinjaman online ilegal menunjukkan praktik tersebut masih menjadi salah satu persoalan utama dalam pelindungan konsumen sektor keuangan. Pelaku ilegal dapat menawarkan pinjaman melalui berbagai kanal digital tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan pengawasan sebagaimana diwajibkan kepada penyelenggara resmi.
Satgas Pasti Tindak 951 Pinjol Ilegal
Menghadapi kondisi tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti terus melakukan penelusuran dan penghentian terhadap entitas yang menjalankan kegiatan tanpa izin.
Sepanjang Januari-September 2026, Satgas Pasti telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal. Pada periode yang sama, Satgas juga menghentikan 242 entitas investasi ilegal, 27 kegiatan pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Secara kumulatif sejak Satgas mulai melakukan penanganan aktivitas investasi ilegal pada 2017 dan pinjaman online ilegal pada 2018 hingga Agustus 2026, sebanyak 15.228 entitas dan aktivitas keuangan ilegal telah dihentikan.
Jumlah tersebut terdiri atas 12.824 entitas pinjaman online ilegal, 2.124 entitas investasi ilegal, 278 kegiatan pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Besarnya jumlah entitas yang telah dihentikan memperlihatkan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal tidak cukup hanya dilakukan melalui pemblokiran. Literasi masyarakat, pengawasan kanal digital, koordinasi antarlembaga, serta kecepatan masyarakat melaporkan penawaran mencurigakan juga menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku.
Baca Juga
Kenapa NIK Lebih Gampang Diberikan ke Pinjol daripada ke Sensus?
Di luar pemberantasan entitas ilegal, OJK memperkuat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang legal melalui pengawasan market conduct. Pengawasan ini diarahkan untuk memastikan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan sejak produk ditawarkan hingga penyelesaian pengaduan.
Sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2026, OJK telah memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK. OJK juga menerbitkan enam instruksi tertulis kepada enam PUJK serta menjatuhkan 52 sanksi administratif berupa denda kepada 44 PUJK.
Penegakan ketentuan tersebut berjalan bersamaan dengan upaya pemulihan kerugian konsumen. Dalam periode yang sama, sebanyak 157 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai Rp82,96 miliar.
Penggantian kerugian tersebut menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen karena penyelesaian persoalan tidak berhenti pada pemberian sanksi kepada pelaku usaha, tetapi juga diarahkan pada pemulihan hak konsumen ketika ditemukan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.
Dalam pengawasan market conduct sepanjang Januari hingga September 2026, OJK juga menjatuhkan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta 43 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp8,73 miliar.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain berkaitan dengan penyediaan informasi melalui iklan, aktivitas petugas penagihan, serta transparansi informasi kepada konsumen. Aspek-aspek tersebut menjadi perhatian karena berhubungan langsung dengan hak konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan serta perlakuan yang sesuai ketentuan.
Selain memberikan sanksi, OJK memerintahkan PUJK melakukan tindakan tertentu untuk memperbaiki pelanggaran. Langkah tersebut antara lain berupa penyesuaian atau penghentian iklan yang tidak sesuai ketentuan serta perbaikan kebijakan dan prosedur internal perusahaan.
OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada delapan PUJK dengan total Rp570 juta karena tidak menyampaikan laporan penilaian sendiri tahun 2025 meskipun sebelumnya telah diberikan teguran.
Pengawasan tidak hanya menyangkut hubungan langsung antara perusahaan dengan konsumen. Kepatuhan pelaku industri terhadap kewajiban menjalankan dan melaporkan kegiatan literasi serta inklusi keuangan juga menjadi perhatian regulator.
Baca Juga
Perangi Penipuan Digital, IASC OJK Berhasil Blokir Dana Korban Rp 638,9 Miliar
Untuk pelanggaran kewajiban pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK menjatuhkan 45 sanksi administratif. Sanksi tersebut terdiri atas 16 peringatan tertulis dan 29 denda dengan total nilai Rp1,7 miliar.
Di tengah maraknya penipuan transaksi keuangan, tantangan perlindungan konsumen berkembang semakin kompleks. Modus penipuan dapat melibatkan perpindahan dana secara sangat cepat melalui sejumlah rekening sehingga peluang menyelamatkan uang korban sangat bergantung pada kecepatan pelaporan, identifikasi rekening tujuan, dan pemblokiran.
Untuk memperkuat penanganan kejahatan tersebut, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menjadi salah satu instrumen utama dalam koordinasi penanganan laporan penipuan transaksi keuangan.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima sebanyak 702.342 laporan terkait penipuan keuangan.
Dari jumlah tersebut, 334.756 laporan terlebih dahulu disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, termasuk bank dan penyedia sistem pembayaran, sebelum dimasukkan ke sistem IASC. Sementara 367.586 laporan lainnya disampaikan secara langsung oleh korban melalui sistem IASC.
Besarnya laporan tersebut menggambarkan skala tantangan penipuan keuangan yang dihadapi masyarakat. Satu kasus juga dapat melibatkan lebih dari satu rekening karena dana hasil kejahatan dapat dipindahkan dari satu rekening ke rekening lain dalam waktu singkat.
Hingga akhir September 2026, jumlah rekening yang dilaporkan dan telah diverifikasi melalui IASC mencapai 1.372.483 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir.
Pemblokiran menjadi langkah krusial karena semakin cepat rekening yang menampung dana hasil penipuan dapat diidentifikasi dan dihentikan transaksinya, semakin besar peluang dana korban tidak berpindah lebih jauh atau ditarik oleh pelaku.
Total dana korban yang berhasil diblokir melalui mekanisme IASC mencapai Rp811,1 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya dana masyarakat yang terancam hilang akibat berbagai modus penipuan transaksi keuangan.
Namun, dana yang berhasil diblokir tidak otomatis seluruhnya dapat langsung dikembalikan kepada korban. Proses pengembalian harus melalui verifikasi serta mekanisme yang berlaku untuk memastikan kepemilikan dan hak korban atas dana tersebut.
Hingga 30 September 2026, dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar. Pengembalian tersebut berasal dari rekening pada 24 bank yang digunakan dalam rangkaian transaksi penipuan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan cukup besar antara dana Rp811,1 miliar yang berhasil diblokir dan Rp207,16 miliar yang sudah dikembalikan. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pemblokiran merupakan langkah awal penyelamatan dana, sedangkan pemulihan dan pengembalian kepada korban membutuhkan tahapan lanjutan.
Selain rekening bank, IASC menerima laporan mengenai 173.718 nomor telepon yang diduga berkaitan dengan tindak penipuan. Data tersebut penting karena modus kejahatan keuangan semakin banyak memanfaatkan telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, dan berbagai sarana komunikasi digital untuk menjangkau korban.
OJK menyatakan kapasitas IASC akan terus diperkuat untuk meningkatkan kecepatan penanganan laporan dan memperbesar peluang penyelamatan dana korban. Kecepatan menjadi faktor penting mengingat dana hasil penipuan dapat berpindah antarrekening dalam waktu sangat singkat.
Karena itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan perlu secepat mungkin melaporkan kejadian tersebut melalui kanal yang tersedia. Semakin cepat laporan masuk dan rekening penerima dapat diidentifikasi, semakin besar kemungkinan transaksi lanjutan dapat dicegah.
OJK Perkuat Penyelesaian Sengketa Konsumen
Selain melalui APPK dan IASC, OJK terus memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Pada 11 September 2026, OJK memberikan persetujuan kepada LAPS SJK untuk memperluas ruang lingkup layanan penyelesaian sengketa sehingga dapat mencakup sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di bidang sistem pembayaran yang berada di bawah kewenangan Bank Indonesia.
Perluasan tersebut masih memerlukan persetujuan Bank Indonesia. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, LAPS SJK tidak hanya menangani sengketa pada sektor jasa keuangan di bawah pengawasan OJK, tetapi juga dapat menangani sengketa konsumen pada sektor sistem pembayaran sesuai kewenangan yang diberikan.
Langkah tersebut diarahkan untuk membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang semakin terintegrasi, terutama ketika batas antara layanan perbankan, fintech, sistem pembayaran, dan berbagai layanan digital semakin beririsan.
OJK juga mendorong integrasi APPK dengan Case Management System LAPS SJK. Integrasi diharapkan membuat proses penerimaan pengaduan, penyaringan kasus, pengelolaan dokumen, hingga penyelesaian sengketa dapat berlangsung lebih cepat dan terkoordinasi.
Besarnya 82.092 pengaduan yang diterima OJK sepanjang 2026 memperlihatkan bahwa perlindungan konsumen menjadi bagian yang semakin penting dalam perkembangan industri jasa keuangan. Pertumbuhan industri, inovasi produk, dan digitalisasi layanan harus berjalan beriringan dengan mekanisme perlindungan yang mampu mengikuti perubahan pola transaksi masyarakat.
Data pengaduan juga memberikan sinyal mengenai sektor yang membutuhkan perhatian lebih besar. Fintech menjadi penyumbang pengaduan terbesar dengan 36.435 kasus, disusul perbankan 26.091 dan perusahaan pembiayaan 16.758 kasus. Pada saat yang sama, pinjaman online ilegal masih mendominasi laporan aktivitas keuangan ilegal dengan 31.571 pengaduan.
Tantangan lain datang dari penipuan transaksi keuangan. Lebih dari 1,37 juta rekening telah dilaporkan dan diverifikasi melalui IASC, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir, dan Rp811,1 miliar dana korban berhasil ditahan agar tidak berpindah lebih jauh.
Baca Juga
Meutya Hafid Minta BI dan Fintech Perketat Pengawasan Dompet Digital dari Transaksi Judol
Keberhasilan mengembalikan Rp207,16 miliar kepada korban menunjukkan mekanisme pemulihan mulai menghasilkan dampak nyata. Namun, besarnya perbedaan antara dana yang telah diblokir dan dana yang sudah dikembalikan juga memperlihatkan bahwa percepatan proses verifikasi dan pemulihan masih menjadi agenda penting.
OJK menegaskan penguatan perlindungan konsumen akan terus dilakukan melalui pengawasan perilaku pelaku usaha, penegakan ketentuan, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, penyelesaian pengaduan dan sengketa, serta peningkatan koordinasi penanganan penipuan transaksi keuangan.
Pada akhirnya, kepercayaan menjadi fondasi utama industri jasa keuangan. Karena itu, semakin besar dan semakin digital industri keuangan Indonesia, semakin besar pula kebutuhan memastikan konsumen memperoleh informasi yang transparan, diperlakukan secara adil, memiliki saluran pengaduan yang efektif, serta mendapatkan perlindungan dan pemulihan ketika menjadi korban pelanggaran maupun kejahatan keuangan.
