OJK Minta Perbankan Blokir 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat langkah pemberantasan aktivitas perjudian daring (judi online) yang dinilai membawa dampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan industri perbankan untuk melakukan penanganan ketat terhadap tensi aktivitas ilegal tersebut. Hingga saat ini, OJK meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) hingga pemblokiran terhadap sekitar 38.796 rekening yang terindikasi terlibat judi online.
'OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) September 2026 yang diselenggarakan secara virtual, Senin (5/10/2026).
Dian menjelaskan, angka ini meningkat dari laporan sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.379 rekening. Data ribuan rekening bermasalah tersebut bersumber dari laporan yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tidak hanya menghentikan transaksi pada rekening terpapar, OJK juga memperluas jangkauan penindakan. Bank diminta untuk mendeteksi dan menutup rekening lain yang terhubung dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari para pemilik rekening yang terindikasi judi online, serta menerapkan pemeriksaan mendalam (EDD) secara menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait.
