OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening Terkait Judi Online
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap praktik perjudian daring yang kian meresahkan masyarakat. Hingga kini, OJK telah memerintahkan pihak perbankan untuk memblokir dan melakukan pemeriksaan mendalam (Enhanced Due Diligence/EDD) terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Jumlah tersebut meningkat dari laporan sebelumnya yang mencatat sebanyak 36.735 rekening. Data indikasi pelanggaran ini bersumber dari kementerian terkait, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa penanganan perjudian daring menjadi fokus serius karena dampaknya yang meluas terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Baca Juga
Kemensos Usut Indikasi Anggaran Dinas Diduga Dipakai Judi Online
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening, yang sebelumnya tercatat sebesar 36.735 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring," ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2026 yang digelar secara virtual, Senin (7/9/2026).
Selain pemblokiran langsung pada rekening yang terdaftar dalam data kementerian, OJK juga memperluas tindakan tegas ini. Bank diminta untuk melacak dan menutup rekening lain yang terhubung dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) para pemilik rekening terindikasi tersebut, serta menerapkan prosedur EDD lanjutan guna mencegah penyalahgunaan sistem perbankan lebih jauh.
Baca Juga
Berantas Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 36.735 Rekening Terkait
Di sisi lain, sebagai bagian dari penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat terhitung sejak 19 Agustus 2026.
