OJK Minta Bank Blokir 31.382 Rekening Terkait Judi Online
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah meminta perbankan memblokir 31.382 rekening yang terhubung dengan judi online (judol). Data tersebut diperoleh melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pemblokiran rekening dilakukan untuk memberantas judol yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
"OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening, yang sebelumnya sebesar 30.392 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Dian menjelaskan, OJK juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut. Di antaranya adalah dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan melakukan enhanced due diligence (EDD).
Baca Juga
Hoax, Info Bahwa OJK Lakukan Pemutihan Pinjol Mulai 27 Agustus
Upaya pemerintah menekan nilai perputaran transaksi judi online bukan semata-mata menegakkan aturan, tetapi sebagai langkah untuk menjaga keluarga, pelajar, dan pekerja dari jeratan utang dan kehilangan aset akibat praktik ilegal ini.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan judol di Indonesia. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan penurunan jumlah transaksi judol pada 2025.
Sejak awal 2025 hingga kuartal III umlah perputaran dana judol mencapai Rp 155 triliun atau turun 57% dibandingkan pada tahun 2024.
Baca Juga
OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 0,41% Jadi 297,88 Triliun per November 2025
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan penurunan tersebut merupakan hasil nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi judi online.
“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” jelas Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

