Bagikan

Gerak Cepat, OJK Minta Perbankan Blokir 29.906 Rekening Terkait Judi 'Online'

Poin Penting

Pemblokiran 29.906 Rekening Terkait Judi Online.
Penerapan Enhanced Due Diligence (EDD).
Penguatan Keamanan Siber Perbankan.

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah meminta perbankan memblokir 29.906 rekening yang terhubung dengan judi online (judol). Data tersebut diperoleh melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

 
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pemblokiran rekening dilakukan untuk memberantas judol yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
 
"OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 29.906 rekening, sebelumnya 27.395 rekening, dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
 
Dian menjelaskan, OJK juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut. Di antaranya adalah dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan melakukan enhanced due diligence (EDD).
 
Sebelumnya, Dian menyebut, dengan adanya peningkatan ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK meminta pihak bank untuk meningkatkan keamanan untuk meminimalisasi adanya tindakan penipuan yang merugikan.
 
“OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat deteksi insider siber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud," jelas Dian.
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024