OJK Minta Perbankan Blokir 8.618 Rekening Terkait Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memerintahkan perbankan Indonesia untuk memblokir ribuan rekening yang terindikasi bertransaksi terkait judi online alias judol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, sampai dengan saat ini, jumlah permintaan blokir itu telah mencapai 8.618 rekening. Jumlah ini bertambah dari kondisi akhir tahun 2024 yang berjumlah 8.500 rekening.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih sampai dengan saat ini ada 8.618 rekening, sebelumnya sebesar 8.500 rekening," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2025 yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Dian menjelaskan, perintah pemblokiran dikeluarkan setelah mendapat laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, OJK juga telah meminta perbankan untuk melakukan pengembangan atas laporan yang masuk mengenai transaksi judi online.
"Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK serta melakukan enhanced due diligence," ungkap Dian.
Sebelumnya diberitakaninvestortrust.id, Dian menyebut, OJK juga telah berdiskusi dan berbagi informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan perbankan untuk deteksi awal rekening terindikasi judi online.
"Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan, termasuk juga penutupan rekening," ungkap Dian.
Di samping itu, OJK juga terus memperkuat upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant sebagaimana telah dilakukan selama ini.
"Jadi rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank. Dan sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening-rekening dormant ini," jelas Dian.