Kian Merajalela, OJK Minta Perbankan Blokir 8.000 Rekening Terkait Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, rekening yang ditutup merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Lebih Lanjut, Dian menyebut, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File atau CIF yang sama.
Baca Juga
Polisi Tangkap Staf Ahli dan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Judi Online
Sebelumnya diberitakan Investortrust, Dian menjelaskan, sebagai upaya meminimalisir pemanfaatan rekening bank untuk kegiatan transaksi terlarang tersebut, OJK meminta bank meningkatkan uji tuntas atau enhanced due diligence (EDD) secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.
Selain itu, bank juga diminta untuk melakukan analisis atas transaksi nasabah dan melaporkannya sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait perjudian online.
“Melaporkannya sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring dan membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut apabila akan melakukan pembukaan rekening bank di Indonesia atau blacklist,” ungkap Dian.
Dian menuturkan, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk anggota penggunaan rekening bank dalam kegiatan tindak pidana termasuk judi online, seperti melakukan aktivitas pemeriksaan di tempat yang mencegah penerapan anti pencucian uang hingga pencegahan pendanaan terorisme.
“Mengimbau bank melakukan berbagai langkah mitigasi melalui surat pembinaan dan meminta bank selalu melakukan EDD sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Di sisi lain, Dian membeberkan, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan akan terus mengisolasi ruang gerak pelaku penampung atau fasilitator judi online dengan melakukan pembekuan aset-aset bandar perjudian dalam bentuk rekening.

