OJK Minta Perbankan Blokir 33.836 Rekening Terindikasi Judi Online
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah tegas dalam memberantas aktivitas judi online yang kian meresahkan. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi ketat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan dampak buruknya terhadap perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pihak otoritas telah menginstruksikan sektor perbankan untuk melakukan pengetatan pemeriksaan hingga pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang diduga kuat terlibat dalam jaringan judi online. Angka ini tercatat mengalami kenaikan dari laporan sebelumnya.
"OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas terhadap kurang lebih sebesar 33.836 rekening, eh sebelumnya tercatat sebesar 33.252 rekening yang terindikasi judi online," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasio RDKB Mei 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga
Kemenkomdigi Blokir Polymarket: Prediction Market Kripto Masuk Kategori Judol
Tidak berhenti pada pemblokiran, OJK juga mewajibkan bank untuk melakukan pelacakan lebih mendalam guna memastikan ekosistem perbankan tetap bersih dari praktik pencucian uang atau pendanaan aktivitas ilegal. Dian menegaskan bahwa perbankan diminta untuk mengembangkan laporan tersebut melalui verifikasi data kependudukan yang ketat serta pemeriksaan profil nasabah secara mendalam.
Menurut Dian, OJK meminta perbankan untuk melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan, serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Baca Juga
Kemenkomdigi Blokir 3,45 Juta Situs Judol Sejak Oktober 2024
Langkah EDD ini merupakan prosedur pemeriksaan yang lebih ketat terhadap nasabah yang berisiko tinggi, guna memastikan bahwa identitas dan sumber dana yang digunakan tidak terafiliasi dengan tindak pidana perjudian.

