BRI Blokir Ribuan Rekening yang Terindikasi Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Perkembangan judi online kian hari semakin meresahkan. Sebagai salah satu institusi perbankan, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) atau BRI berupaya untuk memberantas hal tersebut, dengan memblokir rekening BRI yang terindikasi sebagai penampungan uang judi online.
Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto mengungkapkan, pihaknya secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk mendata. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga
Pemberantasan Judi Online Tak Bakal Tuntas Sampai Kiamat, Ini Alasan Kemenkominfo
Menurutnya, pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah menemukan 1.049 rekening yang terindikasi ikut judi online. Selanjutnya, ribuan rekening tersebut dilakukan pemblokiran.
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online,” kata Agus.
Baca Juga
Kemenkominfo Ancam Pecat Pegawainya yang Ketahuan Main Judi Online
Di lain sisi, hingga saat ini Satgas Judi Online telah mengantongi 4.000-5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

