OJK Kembali Terbitkan Izin Usaha Modal Ventura Ini
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin usaha di bidang perusahaan modal ventura kepada PT Sarana Bali Ventura menjadi PT Bali Kerthi Development Fund Ventura.
Baca Juga
OJK Optimistis Pembiayaan Modal Ventura Tembus Rp 20 Triliun Tahun Ini
Adapun, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-21/KO.18/2024 pada tanggal 16 Februari 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Modal Ventura
Sehubungan Perubahan Nama PT Sarana Bali Ventura menjadi PT Bali Kerthi Development Fund Ventura. "Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atas perusahaan tersebut," tulis OJK dalam pengumuman resminya, dilansir Senin (26/2/2024).
Baca Juga
Lima Tahun Tumbuh Pesat, Total Pembiayaan Modal Ventura Capai Rp 17,39 Triliun
Dengan izin usaha tersebut, PT Bali Kerthi Development Fund Ventura diwajibkan untuk selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya.

