Soroti Fenomena 'Matang', Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Masyarakat Beralih ke Ekonomi Produktif
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyoroti maraknya fenomena gaya hidup konsumtif masyarakat yang dinilai membahayakan kondisi finansial, salah satunya dipicu oleh menjamurnya fasilitas pinjaman online (pinjol) hingga paylater.
Abdul Mu'ti menyebut kecenderungan belanja berbasis utang ini sebagai fenomena "Matang" atau Makan dari Utang. Menurutnya, berbagai kemudahan transaksi digital kerap membuat masyarakat terbuai tanpa menyadari beban finansial yang harus ditanggung di kemudian hari.
"Waktu nggesek sih gagah, waktu bayar lain ceritanya. Karena kita didorong untuk konsumtif dan ikut pada arus konsumtivisme itu, sementara seharusnya kita produktif," ujar Abdul Mu'ti dalam acara Puncak Acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) Tahun 2026 di Aula Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga
Tambahan Anggaran Rp 10,4 Triliun untuk Kemendikbudristek Sebaiknya Dialokasikan untuk Hal Ini
Ia juga menyoroti penggunaan dana umat yang dinilainya masih didominasi kegiatan karitatif (charity) ketimbang kegiatan investasi produktif. Sebagai solusinya, Mu'ti mengapresiasi terobosan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait instrumen Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) yang dinilai cerdas dalam mengoptimalkan dana umat berbasis prinsip syariah.
Melalui CWLD, masyarakat dapat menyalurkan wakaf tunai untuk kegiatan produktif, seperti pemberian beasiswa hingga peningkatan kesejahteraan guru, tanpa kehilangan aset pokok mereka. Selain itu, instrumen ini menawarkan keunggulan berupa pembebasan pajak.
"Tetapi masyarakat sudah tumbuh dengan CWLD itu, dan hebatnya lagi CWLD itu tidak kena pajak juga. Deposito pajaknya bighairi hisab. Pajaknya tinggi, berapa persen Pak itu? 15. Deposito pajaknya 15, CWLD tuh tak kena pajak. Dan bisa 5%, bisa 6%. Kalau CWLD menjadi sebuah gerakan ekonomi syariah yang berbasis zakat, infak, sedekah, kita gunakan untuk memberi beasiswa, kita gunakan untuk menggaji guru, itu ekonomi syariah yang versi baru saya kira," jelas Mu'ti.
Baca Juga
Kemendikbudristek dan Kemenag Pegang Porsi Terbesar Belanja Anggaran Pendidikan 2025
Mu'ti berharap ke depan lingkup ekonomi syariah tidak lagi terbatas pada aktivitas pinjam-meminjam atau menabung semata, melainkan mampu mengelola dan memutar uang secara produktif dan halal bagi kemaslahatan masyarakat luas.
"Jadi lingkup ekonomi syariah itu jangan kita batasi hanya pinjam atau menabung. Tetapi how our money can work, bagaimana uang kita itu bisa bekerja. Tentu dengan cara-cara yang halal, tentu dengan prinsip-prinsip syariah," tuturnya.
