Soal PIP, Maybank Indonesia Tegaskan Komitmen pada Aturan Ketenagakerjaan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menghormati perhatian dan masukan berbagai pihak terkait penerapan Performance Improvement Plan (PIP) di perseroan.
Maybank Indonesia menyatakan, PIP merupakan bagian dari praktik manajemen kinerja yang diterapkan untuk memastikan pengelolaan kinerja yang terukur serta mendukung budaya kinerja tinggi.
“Sebagai bagian dari praktik manajemen kinerja yang diterapkan oleh banyak organisasi, proses tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan kinerja yang terukur serta mendukung terwujudnya budaya kinerja tinggi (high performance culture),” ujar Juru Bicara Maybank Indonesia dalam keterangannya dikutip Kamis (24/9/2026).
Baca Juga
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komisi XI DPR menerima aspirasi dari Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) terkait penerapan PIP. Komisi XI kemudian meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi aturan internal Maybank Indonesia.
Adapun Maybank Indonesia menegaskan bahwa penerapan PIP dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait persoalan perselisihan ketenagakerjaan, Maybank Indonesia menyatakan hingga saat ini tidak terdapat kasus perselisihan yang dimaksud. Apabila terdapat perselisihan ketenagakerjaan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal-hal terkait ketenagakerjaan tersebut juga telah ditangani melalui mekanisme dan instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan,” kata Juru Bicara Maybank Indonesia.
Baca Juga
Maybank Marathon 2026 Libatkan Pelari dalam Aksi Sosial dan Lingkungan
Sebelumnya, dalam RDPU pada 22 September 2026, SPBMI menyampaikan aduan terkait PIP yang menurut serikat pekerja berpotensi digunakan untuk menekan pekerja hingga berujung PHK. Komisi XI menyatakan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada OJK.
Terkait permintaan Komisi XI kepada OJK, Maybank Indonesia menyatakan menghormati proses dan kewenangan regulator.
“Maybank Indonesia siap memberikan informasi maupun klarifikasi yang diperlukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Juru Bicara Maybank Indonesia.
