Prabowo Canangkan Wajib Belajar 13 Tahun, Murid TK Bakal Dapat PIP Rp 450.000
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjalankan program wajib belajar selama 13 tahun yang dimulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK). Untuk itu, bantuan pendidikan akan diberikan kepada para murid TK.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti seusai mengikuti rapat terbatas (ratss) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto mengenai pendidikan gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/9/2026).
Baca Juga
Prabowo Bentuk Tim Khusus untuk Hitung Anggaran Kuliah Gratis, Dipimpin Pratikno
"Komitmen untuk wajib belajar 13 tahun. Wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari taman kanak-kanak. Karena itu wajib belajar, maka tentu ada komitmen untuk nanti ada dukungan dari pemerintah," kata Abdul Mu'ti.
Dengan wajib belajar ini, pemerintah memberikan bantuan kepada para murid TK negeri. Dikatakan, tiap murid TK negeri akan mendapat bantuan program Indonesia pintar (PIP) masing-masing sebesar Rp 450.000 per tahun mulai 2027 mendatang.
"Kebijakan baru dari Bapak Presiden Prabowo adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP, mulai tahun 2027 nanti akan mendapatkan dana PIP yang memang jumlahnya Rp 450.000 per tahun," katanya.
Mu’ti tak memerinci jumlah TK negeri di Indonesia. Ia hanya menyebut dari keseluruhan TK di Indonesia, jumlah TK Negeri sekitar 23% dari keseluruhan jumlah TK.
"TK itu negeri ada, ada sekitar 23% TK, itu TK negeri. Nanti jumlahnya berapa nanti akan kami sampaikan," katanya.
Selain PIP, pemerintah juga menggelontorkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk TK negeri. Dikatakan, dana BOS diperuntukkan untuk biaya operasional, gaji guru non-ASN, perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler.
Baca Juga
Prabowo Gelar Ratas soal Kuliah Gratis, Mendiktisaintek: Akan Bicarakan Opsi dan Skemanya
Mu’ti menyampaikan guru PNS, termasuk guru PPPK di sekolah negeri digaji oleh pemerintah pusat. Sementara guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat digaji dengan menggunakan dana BOS.
"Persentasenya, 20% dari dana BOS bsa digunakan untuk operasional dan gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” ujarnya.
