Soal Transaksi Tak Sah di DANA, BI Minta Investigasi dan Perkuat Keamanan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) terus mencermati dan melakukan pendalaman atas insiden transaksi tidak sah yang terjadi pada aplikasi dompet digital DANA.
Bank sentral meminta DANA melakukan investigasi secara menyeluruh serta memperkuat sistem keamanan untuk mencegah terulangnya transaksi yang tidak sesuai mekanisme autentikasi.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengungkapkan, pihaknya telah melakukan langkah pengawasan dan meminta DANA segera melakukan investigasi terhadap insiden tersebut, termasuk melakukan perbaikan atas kelemahan.
“Serta penguatan pengamanan untuk memastikan transaksi kembali berjalan sesuai dengan mekanisme autentikasi dan standar keamanan transaksi yang dipersyaratkan,” ujarnya, dalam keterangan pers, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga
Bank Indonesia Holds Benchmark Rate at 5.75% to Anchor Rupiah as 2026 Growth Target Set at 4.9%–5.7%
Selain investigasi, lanjut Ramdan, DANA bersama pihak terkait juga diminta segera melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap transaksi yang tidak diakui oleh konsumen. Setiap pengaduan konsumen harus ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
“Bank Indonesia memastikan pelindungan dan pemenuhan hak konsumen menjadi prioritas dalam penyelesaian insiden ini,” katanya.
Menurut Ramdan, BI akan terus mengawal proses tersebut hingga hak konsumen yang terdampak telah terpenuhi sesuai ketentuan.
Baca Juga
Bank Indonesia Pertahankan BI Rate di 5,75% pada September 2026
Ia mengatakan, keamanan, keandalan, dan pelindungan konsumen merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Karena itu, setiap penyelenggara sistem pembayaran wajib memastikan pengembangan maupun perubahan sistem dan aplikasi didukung tata kelola, manajemen risiko, pengujian, serta pengendalian keamanan yang memadai.
Di sisi pengguna, BI mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran. Pengguna juga diminta memantau riwayat transaksi secara berkala dan segera melaporkan transaksi yang tidak dikenali melalui kanal resmi bank penerbit kartu dan/atau penyelenggara.
“Bank Indonesia akan terus mengawal penyelesaian insiden dan melakukan tindak lanjut pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Ramdan.
