Indonesia Masuk Investigasi Dagang AS, Pemerintah Minta Tak Disamakan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian merespons permintaan United State Trade Representative (USTR) untuk menginvestigasi 60 negara mitra dagang berdasarkan Section 301b Trade Act.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan bahwa USTR meminta permintaan tersebut untuk diikuti. “Mereka menjawab bahwa ya ini diikuti saja. Namun, kita (Pemerintah Indonesia) meminta tidak disamakan dengan 15 negara lain,” kata Haryo, di kantornya, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Investigasi yang dilakukan menyasar 16 mitra dagang utama AS, termasuk Uni Eropa, China, dan India. Langkah ini untuk mengatasi praktik perdagangan yang tak adil.
Baca Juga
Menko Airlangga di Tokyo Conference 2026: Asia Harus Jadi Penyeimbang Ekonomi Global
Selain tiga negara tersebut, subjek penyelidikan mengarah ke Singapura, Swiss, Norwegia, Indonesia, Malaysia, Kamboja, Tailan, Korea Selatan, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, dan Jepang.
Laporan S&P Global menyebut, USTR menyatakan bahwa penyelidikan berdasarkan Section 301b dari Trade Act 1974 tersebut menyasar tindakan, kebijakan, dan praktik yang berkaitan “kelebihan kapasitas struktur dan produksi” di sektor manufaktur yang bersifat tak wajar, diskriminatif, atau dengan cara lain membebani maupun membatasi perdagangan AS. Ini mengarah ke proses praktik tenaga kerja paksa.
Menurut Haryo, posisi Indonesia tak bisa disamakan dengan 15 negara lain karena Indonesia telah menyelesaikan penandatanganan agreement on reciprocal trade atau ART. “Jadi pegangan kedua negara masih ART. Ini dilalui saja,” kata dia.
Haryo optimistis Indonesia akan lebih mudah melalui proses penyelidikan. Sebab, materi yang sama telah menjadi pembahasan selama proses perundingan ART.
“Jadi investigasi itu kita akan berikan data-data, kita yakin yang jadi alasan manufaktur Indonesia itu berlebih atau di semua negara, sehingga (menyebabkan) defisit di mereka, itu bukan karena kesengajaan,” ujar dia.
Setelah investigasi selesai, Haryo mengatakan pemerintah akan kembali fokus ke penerapan ART. Meski demikian, di dalam negeri, pemerintah akan menyampaikan konsultasi ke DPR mengenai ratifikasi dari ART yang sudah disepakati Presiden AS Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita tetap berpegang pada ratifikasi. Jadi di Indonesia berjalan, di negara mereka tidak semudah itu karena Supreme Court kan? harus mengikuti dari (Section) 122 (yang) 150 hari kemudian ke (Section) 301 yang lebih panjang,” kata dia.
CNBC melaporkan Section 301 memungkinkan AS memberlakukan tarif terhadap negara yang terbukti melakukan praktik perdagangan tidak adil tanpa memerlukan otorisasi tambahan dari Kongres—kewenangan hukum yang pernah digunakan Presiden AS Donald Trump pada masa jabatan pertamanya untuk mengenakan tarif terhadap barang-barang dari China.
Baca Juga
Peluas Akses Pasar ke Asia Tengah, RI Gelar Perundingan Dagang dengan Uzbekistan
Perwakilan USTR, Jamieson Greer mengatakan kebijakan ini diambil meski ada konsensus internasional yang menentang tenaga kerja paksa. Pemerintah-pemerintah gagal menerapkan dan menegakkan secara efektif langkah yang melarang barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa masuk ke pasar mereka.
“Penyelidikan ini akan menentukan apakah pemerintah asing telah mengambil langkah yang cukup untuk melarang impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa serta bagaimana kegagalan untuk memberantas praktik yang sangat tidak manusiawi ini berdampak pada pekerja dan pelaku usaha di AS,” kata Greer.

