OJK Wanti-Wanti Dampak Wacana Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi wacana pemindahan payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Negara (Himbara). OJK menilai langkah tersebut memerlukan perencanaan yang matang dan terukur demi menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa segmen ASN merupakan mitra strategis dan basis nasabah utama BPD. Meskipun komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) BPD saat ini didominasi oleh dana non-Pemda, dana payroll ASN tetap menjadi salah satu komponen pendanaan yang stabil.
“OJK memandang bahwa dalam hal akan dilaksanakan maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Agustus 2026, Selasa (22/9/2026).
Dian menjelaskan, secara umum kondisi likuiditas BPD saat ini tetap terjaga dengan baik. Indikator likuiditas BPD pada posisi Juli 2026 masih berada di atas ambang batas ketentuan, dengan rincian LCR tercatat sebesar 174,55%, AL/NCD sebesar 106,04%, dan AL/DPK sebesar 22,29%.
"Meskipun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, namun levelnya masih dalam batas yang aman dan wajar serta didukung dengan tingkat permodalan yang memadai," ungkap Dian.
Baca Juga
OJK Dorong Himbara Perkuat Manajemen Risiko dalam Mendukung Program Pemerintah
OJK memandang bahwa segmen ASN merupakan mitra strategis dan salah satu basis nasabah utama bagi BPD. Meskipun komposisi DPK BPD saat ini masih didominasi oleh dana non-Pemda, namun dana payroll ASN merupakan salah satu komponen pendanaan yang stabil bagi BPD.
Oleh karena itu, dalam hal terdapat pergeseran dana tersebut maka perlu adanya penyesuaian pada pengelolaan likuiditas BPD guna menjaga rasio-rasio likuiditas tetap berada dalam koridor yang aman. Adapun tingkat dampaknya akan berbeda-beda pada setiap BPD, tergantung pada struktur, tingkat konsentrasi sumber pendanaan, serta kapasitas manajemen risiko pada masing-masing bank.
OJK menekankan bahwa DPK yang dihimpun oleh BPD, baik yang bersumber dari dana Pemda maupun dana non-Pemda, akan diputar kembali oleh BPD untuk menyalurkan kredit dan pembiayaan. Dengan demikian, payroll ASN yang tetap berada di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan.
Baca Juga
Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara Diperpanjang hingga Juli 2027
Lebih lanjut, Dian menyebut, OJK akan senantiasa memantau stabilitas likuiditas masing-masing BPD agar selalu terjaga sehingga BPD dapat melaksanakan fungsi intermediasinya dan menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi daerah. Selain itu, OJK secara berkala melakukan kajian serta simulasi ketahanan atau stress test pada BPD untuk mengukur daya tahan permodalan dan kecukupan likuiditas BPD terhadap berbagai skenario dinamika pasar maupun potensi perubahan kebijakan.
Dian menambahkan, guna memitigasi risiko perubahan struktur pendanaan dalam jangka panjang, OJK terus mendorong BPD untuk mempercepat langkah-langkah transformasi bisnis yang adaptif sebagaimana tertuang dalam Roadmap Penguatan BPD 2024-2027.
Langkah-langkah tersebut antara lain berupa melakukan diversifikasi basis pendanaan ke sektor ritel non-ASN, korporasi lokal, dan masyarakat umum guna memperluas sumber DPK yang merupakan wujud implementasi Pilar 1, serta melakukan akselerasi layanan digital untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus menghimpun dana murah dari nasabah umum secara organik sebagai bentuk penerapan Pilar 2.
Di sisi lain, OJK secara konsisten meminta BPD untuk memperkuat pengelolaan likuiditas, menjaga kualitas asset, dan memelihara kecukupan permodalan. Dalam hal ke depan terdapat kebijakan yang berdampak material terhadap bisnis BPD, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan fungsi intermediasi BPD tidak terganggu, stabilitas BPD tetap terjaga, dan BPD tetap dapat tumbuh sebagai pendukung pertumbuhan perekonomian daerah.
