OJK Cermati Dampak Wacana Klasifikasi Standalone MSCI terhadap Investasi Saham Asuransi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memantau perkembangan terkait usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berencana mengubah status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. OJK menilai, dampak dinamika ini terhadap porsi investasi saham di industri perasuransian sangat bergantung pada strategi dan profil risiko masing-masing perusahaan.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menegaskan bahwa penempatan investasi industri asuransi selama ini selalu mengedepankan kalkulasi risiko dan kebijakan internal secara ketat.
“Sekarang memang industri kita dorong untuk mereka lihat dari sisi risk management. Jadi, mereka pasti mau menginvestasikan itu sudah mengukur di mana saja,” ujar Iwan saat ditemui dalam acara FWD Economic Outlook 2027: “Navigating Tomorrow with Confidence” di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (19/10/2026).
Baca Juga
Prabowo Gelar Rapat dengan Bos OJK, BI, hingga Menko Airlangga, Bahas MSCI?
Iwan menjelaskan, saham memang menjadi instrumen strategis bagi perusahaan asuransi untuk mengoptimalkan imbal hasil (yield). Namun, penyesuaian porsi alokasi dana, baik menambah maupun mengurangi alokasi di instrumen saham tidak bisa disetarakan antarperusahaan.
“Perusahaan yang membutuhkan, sesuai risk management-nya, pasti akan melakukan investasi sejalan dengan kebijakan investasi,” ungkap Iwan.
Lebih lanjut, skema alokasi aset juga sangat dipengaruhi oleh jenis produk asuransi yang dikelola. Pada produk Unitlink (PAYDI), penempatan dana sepenuhnya mengikuti preferensi dan pilihan jalur investasi dari pemegang polis.
Baca Juga
IDX Leadership Rushes to Meet MSCI as Bourse Plunges to Six-Year Low on Standalone Demotion Fears
Kemudian, asuransi jiwa tradisional, pengelolaan alokasi dana diatur langsung melalui kebijakan internal perusahaan, yang mencakup pembagian portofolio ke saham, Surat Berharga Negara (SBN), hingga obligasi korporasi.
Mengenai arah dan besaran perubahan alokasi investasi saham pasca-munculnya wacana MSCI tersebut, OJK memilih untuk tetap mencermati stabilitas pasar serta dampak riilnya terhadap industri finansial nasional.
"Belum tahu juga ya, nanti kan itu mesti lihat kondisi pasar. Kita berharap mudah-mudahan sudah bisa mereda dampaknya. Ini kan banyak yang dilakukan juga ya dari pemerintah, dari OJK. Nanti kita lihat dampaknya ke depan,” tutur Iwan.
