Nasib Asuransi Kredit di Program Penjaminan Polis Masih Abu-abu, Ini Kata OJK
JAKARTA, investortrust.id - Nasib asuransi kredit dan suretyship dalam program penjaminan polis (PPP) masih belum ditetapkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, cakupan maupun pengecualian produk dalam program tersebut masih menunggu aturan pemerintah.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, desain PPP perlu mempertimbangkan karakteristik serta risiko dari masing-masing produk asuransi.
“PPP pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Sabtu (12/9/2026).
Baca Juga
Siap Aktivasi Juli 2027, LPS Percepat Persiapan Penjaminan Polis Asuransi
Ogi mengatakan, penentuan cakupan PPP tidak dapat dilepaskan dari karakteristik produk dan risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Karena itu, OJK masih menunggu ketentuan lebih lanjut yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai PPP.
“Oleh karena itu, OJK melihat pentingnya menunggu ketentuan tersebut sebagai dasar untuk melihat secara lebih komprehensif desain dan cakupan PPP, termasuk implikasinya terhadap industri,” katanya.
Baca Juga
87,53% Pemegang Polis Tak Tahu Asuransi yang Dimilikinya Dijamin LPS
OJK memandang, lanjut Ogi, penting untuk menunggu aturan tersebut agar desain dan cakupan PPP dapat dilihat secara lebih komprehensif termasuk dampaknya terhadap industri asuransi.
“Pada prinsipnya, OJK mendukung agar desain PPP dapat memberikan keseimbangan antara perlindungan pemegang polis, stabilitas industri, dan keberlanjutan fungsi industri asuransi dalam mendukung perekonomian” ucapnya.
Ogi menambahkan, ketentuan mengenai produk yang nantinya masuk maupun dikecualikan dari PPP akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah.
