OJK Beberkan Progres Program Penjaminan Polis, Besaran Iuran Masih Dibahas
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan persiapan implementasi Program Penjamin Polis (PPP) terus berjalan menjelang pemberlakuannya paling lambat Januari 2028 sebagaimana Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan program tersebut dapat berjalan sesuai target.
“Persiapan tersebut antara lain mencakup penyusunan kerangka regulasi, penyelarasan data, penguatan infrastruktur pendukung, serta penyusunan mekanisme operasional agar program dapat diimplementasikan secara efektif sesuai target waktu yang telah ditetapkan dalam undang-undang,” ujarnya, dalam jawaban tertulis dikutip Kamis (30/7/2026).
Baca Juga
Revisi RUU P2SK Bakukan Peran LPS di Penjaminan Polis Asuransi
Saat ini, lanjut Ogi, pemerintah juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai PPP yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan.
“Selanjutnya, OJK bersama LPS akan menyiapkan ketentuan pelaksanaannya, termasuk pengaturan mengenai persyaratan kepesertaan perusahaan asuransi dan PPP,” katanya.
Ogi menjelaskan, sesuai amanat UU P2SK, perusahaan asuransi yang mengikuti PPP wajib memenuhi tingkat kesehatan tertentu yang nantinya akan ditetapkan oleh LPS setelah berkoordinasi dengan OJK.
“Parameter dan kriteria tingkat kesehatan, termasuk indikator permodalan, seperti risk based capital (RBC), masih dalam tahap pembahasan,” ucapnya.
Baca Juga
Mekanisme Iuran
Selain kesiapan regulasi dan opeasional, perhatian industri juga tertuju pada mekanisme iuran penjaminan yang nantinya akan dipungut oleh LPS dari perusahaan asuransi peserta.
Meski begitu, OJK menyatakan pembahasan mengenai besaran maupun mekanisme pemungutan iuran masih berlangsung.
“OJK bersama LPS akan merumuskan skema yang mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pemegang polis, keberlanjutan industri, dan stabilitas sektor perasuransian,” ujar Ogi.
Oleh karena itu, ia menilai masih terlalu dini untuk menyimpulkan apakah keberadaan iuran penjaminan nantinya akan meningkatkan biaya produk asuransi atau bahkan dibebankan kepada pemegang polis.
