OJK Sebut Besaran Iuran Program Penjaminan Polis Masih Dibahas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, besaran iuran Program Penjaminan Polis (PPP) yang nantinya akan dipungut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari perusahaan asuransi peserta hingga kini masih dalam tahap pembahasan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, penetapan besaran iuran PPP akan dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah, OJK, LPS dan Kementerian Keuangan.
“Terkait besaran iuran PPP, hingga saat ini besarannya masih dalam tahap pembahasan dan akan ditetapkan melalui koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga
Ogi mengatakan, besaran iuran nantinya tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pendanaan program penjaminan, tapi juga kondisi industri perasuransian dan profil risiko dari masing-masing perusahaan.
“Penetapan besaran iuran akan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi industri, profil risiko perusahaan asuransi, keberlanjutan dana penjaminan, serta keseimbangan antara perlindungan pemegang polis dan kapasitas industri,” katanya.
Baca Juga
OJK Ungkap Alasan Program Penjaminan Polis Tak Mencakup Unsur Investasi
OJK, kata Ogi, mendukung agar skema iuran yang ditetapkan nantinya menerapkan prinsip kehati-hatian dan proporsional. Hal ini penting agar kewajiban iuran tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap perusahaan asuransi.
“Sehingga Program Penjaminan Polis dapat berjalan secara efektif, berkelanjutan, serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian,” ucapnya.
