OJK Ungkap 58 Dana Pensiun Dibubarkan Sejak 2020, Perluasan Kepesertaan Jadi Fokus Industri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 58 dana pensiun telah dibubarkan sejak 2020 hingga saat ini. Mayoritas dana pensiun yang dibubarkan meliputi dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dengan program pensiun manfaat pasti (PPMP).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, pembubaran sejumlah dana pensiun tersebut merupakan bagian dari dinamika yang terjadi di industri. Faktor efisiensi, penurunan jumlah peserta, hingga pertimbangan skala ekonomi menjadi sejumlah alasan di balik pembubaran tersebut.
“Pembubaran tersebut antara lain dipengaruhi oleh pertimbangan efisiensi, penurunan jumlah peserta, maupun skala ekonomi,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Agustus 2026 secara daring, Senin (7/9/2026).
Tren tersebut, lanjut Ogi, juga sejalan dengan perkembangan industri dana pensiun secara global yang menunjukkan adanya pergeseran dari skema manfaat pasti (defined benefit) menuju skema iuran pasti (defined contribution).
Baca Juga
Total Aset Industri Dapen Tumbuh 6,70% Jadi Rp 1.699,99 Triliun per Juli 2026
Meski begitu, OJK tidak melihat pembubaran sejumlah dana pensiun tersebut sebagai indikasi bahwa keberlanjutan industri dana pensiun tengah menghadapi persoalan.
“Pekerjaan rumah ke depan justru adalah memperdalam industri melalui perluasan kepesertaan, sehingga dana pensiun dapat semakin optimal menjadi solusi finansial bagi masyarakat pada masa purnabakti dan membantu memutus rantai sandwich generation,” kata Ogi.
Ia mengatakan. OJK terus mendorong inovasi program dana pensiun agar dapat menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum terlayani secara optimal. Sasaran tersebut mencakup pekerja informal, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), generasi muda, serta kelompok masyarakat lainnya.
Digitalisasi juga menjadi salah satu instrumen yang didorong untuk memperluas akses dan kepesertaan dana pensiun.
“Hal ini juga menjadi salah satu fokus pada Bulan Dana Pensiun 2026 yang dicanangkan pada 6 September 2026 kemarin,” ucap Ogi.
Selain melalui inovasi industri, pendalaman dana pensiun berpotensi mendapat dukungan dari perkembangan kebijakan di sektor ketenagakerjaan. Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi rancangan undang-undang mengenai perlindungan ketenagakerjaan yang diarahkan untuk memperluas cakupan jaminan tenaga kerja.
Salah satu arah kebijakan tersebut adalah memasukkan jaminan pesangon ke dalam ekosistem program pensiun. Namun, pengaturan lebih lanjut mengenai skema tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.
Ogi menilai, semakin besar dan sehat industri dana pensiun, semakin besar pula perannya sebagai investor institusional sekaligus sumber pembiayaan jangka panjang. Dengan begitu, penguatan dana pensiun tidak hanya berkaitan dengan kesiapan masyarakat menghadapi masa pensiun, tapi juga dapat berkontribusi terhadap pendalaman pasar keuangan dan pembiayaan sektor produktif.
Baca Juga
Total Aset Industri Dapen Tumbuh 6,47% Jadi Rp 1.680,57 Triliun
Penyesuaian Aturan Pasca Putusan MK
Di sisi regulasi. OJK juga tengah melakukan penyesuaian aturan penyelenggaraan usaha dana pensiun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta.
Ogi menyatakan, OJK sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Nomor 54/D.05/2026 sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut.
“Saat ini OJK sedang melakukan penyesuaian terhadap POJK Nomor 27 Tahun 2023 untuk mengakomodasi ketentuan tersebut,” ujarnya.
Pada prinsipnya, kata Ogi, pembayaran manfaat pensiun tersebut dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai dengan pilihan peserta. Ketentuan mengenai pilihan tersebut sebelumnya harus terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP).
“Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian serta mengakomodasi hak dan pilihan peserta sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
